Anggota Komisi III DPR Nilai Penerapan Status Darurat Kesehatan Lebih Tepat Dibanding Darurat Sipil
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi angkat bicara soal penerapan status darurat sipil untuk menangani wabah virus corona.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi angkat bicara soal penerapan status darurat sipil untuk menangani wabah virus corona atau Covid-19.
Mulyadi menilai penerapan kebijakan darurat sipil tak tepat.
Menurutnya darurat kesehatan lebih tepat diterapkan di Indonesia saat ini.
Apalagi, kata dia, pengertian kedua kebijakan ini sangatlah jauh.
Baca: UPDATE Virus Corona 31 Maret di Indonesia: Total 1.528 Kasus Positif, 136 Meninggal Dunia, 81 Sembuh
Darurat sipil lebih dilihat sebagai usaha agar pemerintahan berjalan dengan tertib.
"Karena dalam pengertian saya, darurat sipil itu tujuannya adalah tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan timbulnya tertib sipil. Sangat berbeda dengan darurat kesehatan yang sebetulnya lebih tepat kalau kita terapkan saat ini," ujar Mulyadi, dalam rapat kerja virtual Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Selasa (31/3/2020).
Sementara darurat kesehatan sendiri, lanjut Mulyadi, adalah kewajiban pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat.
Baca: Jokowi Umumkan Pembebasan & Diskon Tarif Listrik selama Wabah Virus Corona, Ini Rincian Lengkapnya
Seperti halnya yang terjadi saat ini.
"Di mana darurat sipil memberikan kewenangan besar kepada negara atau pemerintah, sementara darurat kesehatan adalah memberi kewajiban kepada pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat," jelasnya.
Terkait kritik tersebut, Idham Azis mengatakan bahwa kebijakan darurat sipil belumlah diterapkan pemerintah.
"Sekali lagi, tentang darurat sipil atau tentang pembatasan sosial berskala besar, itu kan belum jadi keputusan pemerintah," kata Idham.
Polri sendiri, kata dia, masih menunggu kebijakan pemerintah.
Nantinya akan siap melaksanakan apapun kebijakan pemerintah.
"Jadi, kita menunggu saja. Yang saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri siap apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap melaksanakan dan mengamankan," kata mantan Kabareskrim tersebut.
Jokowi tetapkan status darurat kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah atau lockdown.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Berdasarkan Undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.
Baca: Pemberlakuan Darurat Sipil Dinilai Tak Logis Hadapi Pandemi Covid-19
Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.
Jokowi menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang tersebut.
"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," katanya.
Baca: Wanita ODP di Tebet Melarikan Diri saat Diisolasi Mandiri, Diduga Gangguan Jiwa
Dengan adanya PP tersebut Jokowi meminta Kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran virus corona.
Semua kebijakan di daerah menurutny harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.
"Selain itu Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berklaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," katanya.