Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat WNA Italia yang Dikarantina 14 Hari di Ambon, Vegetarian Tapi Terpaksa Santap Produk Hewani

Sebanyak 69 orang dikarantina di Balai Diklat Keagamaan Kota Ambon, hal ini dilakukan dalam upaya menghentikan penyebaran virus corona (covid-19).

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Curhat WNA Italia yang Dikarantina 14 Hari di Ambon, Vegetarian Tapi Terpaksa Santap Produk Hewani
Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
69 Orang Kategori Sehat dikarantina di Balai Diklat Keagamaan Ambon. Dua diantaranya WNA asal Italia dan Perancis. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 69 orang dikarantina di Balai Diklat Keagamaan Kota Ambon, hal ini dilakukan dalam upaya menghentikan penyebaran virus corona (covid-19).

Mereka dikategorikan sehat dan diperbolehkan untuk meninggalkan asrama, namun tetap harus menjalani proses isolasi selama 14 hari.

Dua di antara 69 orang tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Italia dan Perancis.  

Dua WNA asal Perancis dan Italia tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan mereka meski kondisinya dalam keadaan sehat.

Mereka saat ini dikarantina bersamaan dengan pemudik dan pendatang lainnya di Balai Diklat Keagamaan Kota Ambon.  

Sebanyak 69 tamu yang menempati Balai Diklat Keagaam Kota Ambon dan dikarantina hingga maksimum 14 hari.

Setidaknya sejak Minggu (29/03/2020) balai diklat ini telah menampung 136 tamu.

Berita Rekomendasi

Mereka merupakan pemudik dan pendatang yang tiba di pintu kedatangan baik di Pelabuhan Yos Sudarso dan Bandara Internasional Pattimura Ambon yang dibawa Pemda untuk dikarantina guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di kawasan Maluku.  

Menurut Kepala Balai Diklat Keagamaan Ambon, Muis Riadi, tamu yang menempati gedung asrama D dan Bogenvile di Balai Diklat ini masuk dalam kategori penumpang yang sehat karena tidak adanya gejala-gejala corona virus saat tiba di pintu kedatangan bandara maupun pelabuhan.

Namun, sesuai protab mereka tetap harus dikarantina hingga maksimum 14 hari.  

Baca Selengkapnya >>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas