Darurat Corona, Penerima Program PKH Naik Jadi 10 Juta Keluarga
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menghadapi pandemi Corona di Indonesia saat ini.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam menghadapi pandemi Corona di Indonesia saat ini.
Satu di antaranya memberikan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
Pemerintah menambah jumlah penerima program kartu PKH menjadi 10 juta keluarga.
Baca: Kacau Setelah Lockdown, Kini Video Pekerja di India Disemprot Disinfektan Picu Kemarahan
"PKH jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Selain jumlah penerima, pemerintah juga akan meningkatkan besaran nilai program tersebut.
Komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun,lalu komponen anak usia dini naik menjadi RP 3 juta per tahun, serta komponen stabilitas naik menjadi 2,4 juta per tahun.
Baca: Komisi III DPR Desak Kapolri Lebih Intensif Berkoordinasi dengan BNPB Tangani Pandemi Covid-19
"Kebijakan ini efektif mulai April 2020," katanya.
Selain itu untuk menjamin ketersediaan bahan pokok selama darurat Corona, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 25 triliun.
"Itu untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik," katanya.
1.528 kasus corona di Indonesia
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengumumkan update terbaru mengenai jumlah pasien Covid-19.
Pada Selasa (31/3/2020), Yuri, sapaannya, melaporkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.528 kasus.
Yuri mengatakan terdapat 114 kasus baru dari sebelumnya 1.414 kasus.
"Penambahan konfirmasi kasus positif 114 orang, total kasus menjadi 1.528," ujar Yuri, di kantor BNPB, Jakarta, Senin (31/3/2020).
Baca: Studi China: Penyebaran Virus Covid-19 Bisa Melambat di Negara Bercuaca Lebih Hangat