Habiburokhman: Pak Kapolri, Sampaikan ke Presiden Darurat Sipil Tidak Relevan
Ia menjelaskan banyak institusi yang diatur di dalam Perppu itu yang sudah tidak ada lagi, termasuk syarat kumulatif diberlakukannya darurat sipil
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra menilai Perppu Tahun 1959 yang mengatur darurat sipil tak lagi relevan dengan situasi Indonesia saat ini.
Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja secara virtual antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Idham Azis Selasa (31/3/2020).
"Kalau kita baca keseluruhan Perppu tersebut saya pikir sudah tidak relevan lagi. Hanya di pasal 19 yang dikatakan penguasa berhak melarang orang keluar rumah. Yang lain sudah tidak relevan," katanya.
Baca: Dilarang Shalatkan Jenazah PDP oleh Polisi, Anggota DPRD Medan: Sini Virus Coronanya Saya Telan
Ia menjelaskan banyak institusi yang diatur di dalam Perppu itu yang sudah tidak ada lagi, termasuk syarat kumulatif diberlakukannya darurat sipil.
Oleh karena itu, ia menilai saat ini yang paling relevan adalah karantina wilayah sesuai UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca: Komisi VIII DPR akan Percepat Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana
Ia juga meminta Kapolri Idham Azis agar menyampaikan hal itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa darurat sipil tak relevan dalam menghadapi wabah corona.
"Pak Kapolri tentu tidak punya kewenangan memutuskan, tetapi bisa sampaikan kepada Pak Presiden nanti," ujar Habiburokhman.