Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habiburokhman: Pak Kapolri, Sampaikan ke Presiden Darurat Sipil Tidak Relevan

Ia menjelaskan banyak institusi yang diatur di dalam Perppu itu yang sudah tidak ada lagi, termasuk syarat kumulatif diberlakukannya darurat sipil

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Habiburokhman: Pak Kapolri, Sampaikan ke Presiden Darurat Sipil Tidak Relevan
Reza Deni/Tribunnews.com
Anggota DPR RI terpilih Habiburokhman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra menilai Perppu Tahun 1959 yang mengatur darurat sipil tak lagi relevan dengan situasi Indonesia saat ini.

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja secara virtual antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Idham Azis Selasa (31/3/2020).

"Kalau kita baca keseluruhan Perppu tersebut saya pikir sudah tidak relevan lagi. Hanya di pasal 19 yang dikatakan penguasa berhak melarang orang keluar rumah. Yang lain sudah tidak relevan," katanya.

Baca: Dilarang Shalatkan Jenazah PDP oleh Polisi, Anggota DPRD Medan: Sini Virus Coronanya Saya Telan

Ia menjelaskan banyak institusi yang diatur di dalam Perppu itu yang sudah tidak ada lagi, termasuk syarat kumulatif diberlakukannya darurat sipil.

Oleh karena itu, ia menilai saat ini yang paling relevan adalah karantina wilayah sesuai UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca: Komisi VIII DPR akan Percepat Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Ia juga meminta Kapolri Idham Azis agar menyampaikan hal itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa darurat sipil tak relevan dalam menghadapi wabah corona.

"Pak Kapolri tentu tidak punya kewenangan memutuskan, tetapi bisa sampaikan kepada Pak Presiden nanti," ujar Habiburokhman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas