Jokowi: Darurat Sipil Disiapkan Apabila Keadaan Abnormal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menyiapkan sejumlah opsi dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menyiapkan sejumlah opsi dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Meskipun, saat ini telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah juga menyiapkan opsi darurat sipil.
"Semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang terburuk," kata Presiden Jokowi dalam Konferensi Pers, Selasa, (31/3/2020).
Baca: Kabar Baik Disampaikan Jokowi, Pemerintah Perbanyak Penerima Kartu Sembako dan Kartu Prakerja
Opsi Darurat sipil, kata Jokowi, disiapkan sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan yang abnormal.
Darurat sipil belum diberlakukan sekarang ini.
"Tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak," katanya.
Baca: Jokowi Naikan Nilai Manfaat Program Kartu Sembako Menjadi Rp 200.000 Selama 9 Bulan
Jokowi mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah serta Keppres sebagai aturan pelaksana status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Presiden berharap peraturan tersebut dapat segera dilaksanakan.
"Sebab itu saya berharap agar provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani," katanya.
7 Provinsi dan 41 Kabupaten Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan seluruh pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah untuk menghadapi wabah virus corona.
Achmad Yurianto mengatakan beberapa provinsi telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah Covid-19 dan ada juga yang sudah membentuk gugus tugas penanganan.
"Sudah ada 7 provinsi dan 41 kabupaten kota yang telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah Covid-19, 16 provinsi dan 86 kabupaten kota telah membentuk gugus tugas penanganan wabah Covid-19," kata Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2020).
Baca: UPDATE Corona di Indonesia 31 Maret 2020 Sebaran Tiap Provinsi, DKI Jakarta 747 Kasus