Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Gratiskan Listrik hingga Beri Keringanan Kredit, Ini Catatan Pengamat

Kebijakan Presiden Jokowi beri perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dampak covid-19 dinilai bagus, namun eksekusi harus diperhatikan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Jokowi Gratiskan Listrik hingga Beri Keringanan Kredit, Ini Catatan Pengamat
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak covid-19 atau virus corona di Indonesia dinilai bagus.

Akan tetapi, implementasi yang maksimal harus menjadi perhatian agar dapat tersampaikan dengan baik.

Hal itu disampaikan pengamat ekonomi sekaligus Kepala Pusat Informasi Pembangunan Wilayah (PIPW) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim.

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, Diskon 50% untuk 900 VA

Lukman tersebut mengungkapkan kebijakan seperti pembebasan listrik dan penangguhan kredit disebut Lukman merupakan beban riil di masyarakat.

“Saya rasa keputusan pemerintah bagus, karena itu beban riil masyarakat, saya rasa itu bagus,” ungkap Lukman saat dihubungi Tribunnews, Selasa (31/3/2020).

Presiden Jokowi saat bicara di forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Kamis malam, 26 Maret 2020.
Presiden Jokowi saat bicara di forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Bogor, Kamis malam, 26 Maret 2020. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan Perppu soal Keuangan Negara, Rp 405 Triliun untuk Covid-19

Lukman mengungkapkan jaring pengaman sosial disasarkan kepada kelompok menengah ke bawah.

Maka dibutuhkan integrasi antara kepala daerah dengan lapisan terbawah.

Berita Rekomendasi

“Ini kan nanti terjadi di semua tempat tidak hanya di kota besar, gubernur, bupati dan wali kota harus kerja sama dengan stake holder,” ujarnya.

Lukman menyebut sistem informasi harus terhubung dengan baik agar implementasi program tepat sasaran.

“Levelnya kan sampai RT, bentuknya harus sistem informasi yang terhubung,” ujarnya.

Baca: BREAKING NEWS Update Corona 31 Maret, Total 1.528 Kasus, 81 Sembuh, 136 Meninggal Dunia

Menurut Lukman, harus ada pendataan yang sifatnya lebih fokus pada kelompok masyarakat yang terdampak paling signifikan.

"Misal (masyarakat) yang tidak bisa bekerja sama sekali, ini harus dimitigasi karena kita tidak tau sampai kapan,” ungkaapnya.

Lukman mengungkapkan harus melibatkan kelompok komunitas untuk mengcover sisi ekonomi sosial masyarakat.

Lebih lanjut, Lukman menilai pemerintah juga harus fokus terhadap kebutuhan dasar harian.

Sedangkan biaya bulanan listrik dan kredit disebut Lukman sebagai fixed cost yang menjadi keharusan tiap bulannya.

"Yang harus diperhatikan adalah variable cost seperti makan sehari-hari, menurut saya itu yang paling penting," ungkap Lukman.

Baca: TERKINI Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan, Kepala Daerah Diminta Tak Ambil Kebijakan Sendiri

Pantau dengan Maksimal

Lukman juga mengungkapkan segala macam kebijakan harus mendapat pengawasan yang maksimal.

Untuk itu, Lukman menyebut dengan memaksimalkan teknologi hal tersebut dapat dilakukan.

“Kalau implementasinya, semakin hari harusnya semakin bagus dengan jaringan IT yang ada, pemerintah harus memaksimalkan itu, pemantauan,” ujarnya.

Lukman mengungkapkan harus jelas jumlah dan siapa yang mendapat kebijakan dari pemerintah pusat.

“Misal satu kampung ada 10 PKH (Program Keluarga Harapan), harus jelas (penerimanya),” ujar Lukman.

Selain itu menurut Lukman, kelompok yang tidak masuk dalam daftar PKH namun rentan miskin harus diperhatikan juga.

"Kabupaten/kota harus merespons, situasi ini harus dimanfaatkan untuk membuat big data,” ujar Lukman.

Baca: Lewat Kebijakan PSBB, Jokowi Berharap Pemerintah Daerah Miliki Aturan main yang Sama Tangani Corona

Menurut Lukman, pemaksimalan IT seperti grup WA di masyarakat harus dimaksimalkan untuk mendapat informasi yang tepat.

“Hampir tiap RT punya grup WA sekarang, asal dimaksimalkan, Insya Allah (implementasi kebijakan) lancar,” ujarnya.

Lukman menyebut, tidak sedikit program bantuan yang kurang tepat menyasar masyarakat yang sebenarnya membutuhkan.

“Harus dibuat sistem, kadang-kadang bantuan pemerintah itu redundant (mubazir), misalkan ada semua instansi punya program kemiskinan, ya orang-orang itu saja yang dapet,” ungkapnya.

“Padahal mungkin residual orang lain yang gak kena dengan program itu,” imbuhnya.

Maka dari itu Lukman menyebut pentingnya pengawasan.

“Kalau sistem informasinya itu simetris, bisa terjangkau semua,” ujar Lukman.

Sebab, kondisi masyarakat di bawah bisa saja mengalami semacam kecemburuan sosial.

Lebih lanjut, Lukman menilai kebijakan pemerintah harus didukung bersama-sama.

“Kita dukung upaya pemerintah, sudah menghitung juga besaran dan kemampuannya,” ungkap Lukman.

Langkah Stimulus Ekonomi Jokowi

Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan kebijakan stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Antara lain pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Kompas TV)

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni.

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas