Jokowi Jadikan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai Landasan Tangani Corona, Ini Penjelasannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, untuk menangani penyebaran virus corona di Indonesia.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, untuk menangani penyebaran virus corona di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dijadikan sebagai dasar hukum.
Diharapkan, pemerintah daerah bisa menjadikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut sebagai acuan.
Dikutip dari sipuu.setkab.go.id, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ini digunakan dalam upaya mencegah keluar atau masuknya penyakit atau risiko kesehatan, yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kejadian yang dimaksud yakni kejadian luar biasa, karena penyebaran penyakit menular, radiasi nuklir, atau bahaya kesehatan lainnya yang berpotensi menyebar.
Baca: Jokowi: Indonesia Belajar dari Negara Lain untuk Tangani Wabah Covid-19
Baca: Ngabalin Sebut Tegal Luar Biasa: Ini yang Dimaksud Pak Jokowi Pembatasan Sosial Berskala Besar
Baca: Jokowi Umumkan Pembebasan & Diskon Tarif Listrik selama Wabah Virus Corona, Ini Rincian Lengkapnya
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 yakni, pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi penyakit.
Nantinya pejabat karantina kesehatan yakni pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan.
Pejabat tersebut diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
![Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-joko-widodo-jokowi-dalam-konferensi-pers-selasa-3132020.jpg)
Tujuan dari Kekarantinaan Kesehatan:
1. Melindungi masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
2. Mencegah penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
3. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat.
4. Memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.
Baca: Alasan Jokowi Tidak Ambil Opsi Karantina Wilayah atau Lockdown Hadapi Pandemi Corona di Indonesia
Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan Perppu soal Keuangan Negara, Rp 405 Triliun untuk Covid-19
Baca: Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Buat Aturan Sendiri
Setiap orang nantinya mempunyai perlakuan yang sama dalam kekarantinaan kesehatan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.