Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Jadikan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai Landasan Tangani Corona, Ini Penjelasannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, untuk menangani penyebaran virus corona di Indonesia.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Jokowi Jadikan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai Landasan Tangani Corona, Ini Penjelasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, untuk menangani penyebaran virus corona di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dijadikan sebagai dasar hukum.

Diharapkan, pemerintah daerah bisa menjadikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tersebut sebagai acuan.

Dikutip dari sipuu.setkab.go.id, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ini digunakan dalam upaya mencegah keluar atau masuknya penyakit atau risiko kesehatan, yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kejadian yang dimaksud yakni kejadian luar biasa, karena penyebaran penyakit menular, radiasi nuklir, atau bahaya kesehatan lainnya yang berpotensi menyebar.

Baca: Jokowi: Indonesia Belajar dari Negara Lain untuk Tangani Wabah Covid-19

Baca: Ngabalin Sebut Tegal Luar Biasa: Ini yang Dimaksud Pak Jokowi Pembatasan Sosial Berskala Besar

Baca: Jokowi Umumkan Pembebasan & Diskon Tarif Listrik selama Wabah Virus Corona, Ini Rincian Lengkapnya

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 yakni, pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi penyakit.

Nantinya pejabat karantina kesehatan yakni pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan.

Berita Rekomendasi

Pejabat tersebut diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)

Tujuan dari Kekarantinaan Kesehatan:

1. Melindungi masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

2. Mencegah penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

3. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat.

4. Memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.

Baca: Alasan Jokowi Tidak Ambil Opsi Karantina Wilayah atau Lockdown Hadapi Pandemi Corona di Indonesia

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan Perppu soal Keuangan Negara, Rp 405 Triliun untuk Covid-19

Baca: Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Buat Aturan Sendiri

Setiap orang nantinya mempunyai perlakuan yang sama dalam kekarantinaan kesehatan ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas