Kebijakan Darurat Sipil Buat Polri Head to Head dengan Kepentingan Kepala Daerah
Arteria mengatakan kebijakan tersebut akan membuat Polri head to head dengan kepentingan kepala daerah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan penerapan status darurat sipil oleh pemerintah untuk menangani wabah virus corona dikritik oleh DPR RI.
Salah satu yang mengkritik adalah anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan dalam rapat kerja virtual Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Selasa (31/3/2020).
Arteria mengatakan kebijakan tersebut akan membuat Polri head to head dengan kepentingan kepala daerah.
"Kebijakan darurat sipil bahaya loh, menjadikan Polri menjadi ujung tombak. Menjadikan Polri nantinya akan head to head dengan kepentingan gubernur, kepentingan bupati atau penguasa daerah lokal yang pada saat ini menghadapi masalah yang serupa dengan yang kita hadapi," ujar Arteria kepada Idham, Selasa (31/3/2020).
Baca: Wabah Virus Corona, Sudah 1 Juta Lebih Pekerja di Jakarta yang Bekerja di Rumah
Tak hanya itu, Arteria turut mengkritik kebijakan tersebut seharusnya nyata, tegas dan memiliki tujuan.
Menurutnya, meski darurat kesehatan masyarakat sudah berkali-kali disinggung, namun belum ada langkah tengah terkait kebijakan itu.
"Kami ingin sampaikan di sini pak, bahwa kedaruratan kesehatan masyarakat walaupun sudah berkali-kali dikatakan, namun kita katakan belum di-declare langsung oleh presiden. Nah kebijakan ini tentunya harus nyata, harus tegas, harus juga bertujuan," jelasnya.
Baca: Puskesmas Bakal Dilibatkan Dalam Penanganan Wabah Corona
Menanggapi hal itu, Idham menjelaskan Polri mengedepankan tindakan preventif.
Jenderal bintang empat tersebut juga mengatakan masyarakat sebenarnya sadar akan imbauan pemerintah dan Korps Bhayangkara sendiri mendahulukan kepentingan masyarakat.
"Kita masih lebih mengedepankan tindakan yang sifatnya preventif, seperti yang tadi saya katakan bahwa alhamdulillah masyarakat di Indonesia kita ini masih lebih bisa hanya dengan kita mengimbau, bahwa mereka juga sadar kepentingan ini adalah untuk kepentingan bagi masyarakat. Dalam maklumat (Kapolri), kita sudah cantumkan bahwa kepentingan masyarakat adalah hukum tertinggi," kata Idham.