Keputusan Menkumham Soal Pembebasan Narapidana dan Anak Hanya Kurangi 11 Persen Warga Binaan
program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mengeluarkan narapidana dan anak itu hanya mengurangi jumlah penghuni sebanyak 30.000 atau mengurangi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mengeluarkan narapidana dan anak dari Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan belum dapat secara siginifikan mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pernyataan itu disampaikan Direktur Esekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu.
Menurut dia, program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mengeluarkan narapidana dan anak itu hanya mengurangi jumlah penghuni sebanyak 30.000 atau mengurangi sekitar 11% penghuni Rutan dan Lapas.
Baca: Lewat Kita Bisa, Sangkuriand Sebarkan Optimisme Hadapi Pandemi Virus Corona
"Masih akan ada sekitar 240.000 penghuni rutan dan lapas, sedangkan kapasitas Rutan/Lapas hanya bisa menampung 130.000 penghuni. Artinya pengurangan ini akan menimbulkan kondisi overcrowding. Kondisi ini berdampak pada penyebaran virus yang masif," kata dia, saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Untuk menangani overcapacity (kelebihan muatan) WBP, menurut dia, harus ada tindakan lain yang lebih signifikan, tidak hanya oleh Menteri Hukum dan HAM namun juga oleh Presiden Joko Widodo.
Baca: Kartu Prakerja Buka Pendaftaran Mulai April 2020, Berikut Syarat hingga Cara Daftarnya
Dia meminta presiden turun tangan responsif memberikan grasi dan amnesti massal pada pengguna narkotika dalam Lapas dan menyuarakan penghentian penahanan pada penyidik dan penuntut umum untuk mencegah penyebaran Covid-19 Rutan/Lapas.
"Kami telah mengirimkan rekomendasi kepada Menkumham terkait upaya pencegahan Covid-19 di Rutan/Lapas. Dalam rekomendasi itu, kami mendorong Presiden Joko Widodo dapat mengupayakan pemberian grasi dan amnesti masal di samping percepatan pemberian pembebasan bersyarat," kata dia.
Untuk diketahui, pada 30 Maret 2020, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam Kepmen itu, Menkumham mendorong agar Narapidana dan Anak dapat dikeluarkan dari Rutan/Lapas melalui program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.