Penjelasan dan Syarat Darurat Sipil yang Bisa Jadi Dilakukan Jokowi Tangani Corona
Inilah syarat dan ketentuan darurat sipil andaikan dilakukan Jokowi demi mencegah penyebaran virus corona.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Baca: Tolak Penerapan Status Darurat Sipil, PKS: Pemerintah Blunder Lagi
Baca: Jubir Presiden Tegaskan Penerapan Darurat Sipil Jadi Opsi Terakhir Tangani Covid-19
Pun dengan penghapusan keadaan bahaya hanya dilakukan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan: Keputusan yang menyatakan atau menghapuskan keadaan bahaya mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jikalau ditetapkan waktu yang lain dalam keputusan tersebut.
Dijelaskan pula dalam pasal 3, penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan presiden/panglima tertinggi angkatan perang selaku penguasa darurat sipil pusat.
Dalam melakukan kondisi darurat sipil, presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:
1. Menteri Pertama;
2. Menteri Keamanan/Pertahanan;
3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Kepala Staf Angkatan Darat;
6. Kepala Staf Angkatan Laut;
7. Kepala Staf Angkatan Udara;
8. Kepala Kepolisian Negara.