Penjelasan dan Syarat Darurat Sipil yang Bisa Jadi Dilakukan Jokowi Tangani Corona
Inilah syarat dan ketentuan darurat sipil andaikan dilakukan Jokowi demi mencegah penyebaran virus corona.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal darurat sipil dalam rapat terbatas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (30/3/2020).
Jokowi menyebut, kebijakan darurat sipil dapat dilakukan bersamaan dengan pembatasan sosial (physical distancing).
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, sehingga butuh upaya dengan skala lebih besar.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi.
"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.
Baca: Pemerintah Berencana Berlakukan Darurat Sipil untuk Cegah Corona, Apa Artinya?
Baca: Maksud dari Darurat Sipil yang Disinggung Jokowi untuk Tangani Covid-19
Dijelaskan kemudian oleh juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, penerapan darurat sipil masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.
Dikutip dari Kompas.com, penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.
"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Lantas, apa sebenarnya darurat sipil?
Darurat sipil adalah status penanganan masalah sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.
Setidaknya, ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pemberlakukan darurat sipil menurut Perppu tersebut.
Pada pasal 1 disebutkan, seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, atau perang.
Pernyataan ini hanya boleh diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang dengan kondisi:
1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;