Selama Darurat Covid-19, Penjarahan Nihil, 15 Kasus Penimbunan Bahan Pangan, 18 Kasus Penimbunan APD
Idham menyebut kasus penjarahan selama masa darurat Covid-19 adalah nihil alias 0 kasus.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menjawab pertanyaan dari Komisi III DPR RI mengenai penegakan kejahatan selama masa darurat Covid-19 yang disampaikan lewat rapat kerja virtual, Selasa (31/3/2020).
Salah satu yang ditanyakan adalah ada tidaknya kasus penjarahan.
Idham menyebut kasus penjarahan selama masa darurat Covid-19 adalah nihil alias 0 kasus.
"Penegakan hukum terhadap aksi penjarahan sampai saat ini, alhamdulillah di seluruh indonesia tidak ada laporan kasus dan kejadian terkait kasus penjarahan," ujar Idham, Selasa (31/3/2020).
Baca: Ekonom Pertanyakan Keputusan Pemerintah Terapkan Darurat Sipil Cegah Penyebaran Virus Corona
Kemudian terkait kasus penimbunan bahan pangan atau sembako terdapat 15 kasus.
Dia mengatakan Polri tengah menangani kasus-kasus yang berada dalam proses penyidikan tersebut.
Baca: Disinfektan Tak Boleh Disemprot ke Tubuh Manusia, Ini Akibatnya jika Terkena Mata hingga Kulit
Sementara terkait kasus penimbunan alat pelindung diri (APD), mantan Kabareskrim itu mengungkap ada 18 kasus dengan 37 tersangka yang tersebar di Indonesia.
"Penanganan terhadap penimbunan APD atau alat kesehatan sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka. Dan keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan," tandasnya.