Selama Penanganan Covid-19, Polri Tangani 18 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer
Selain penimbunan alat kesehatan, Idham mengatakan pihaknya juga menemukan belasan kasus penimbunan bahan pangan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah menemukan 18 kasus penimbunan alat kesehatan berupa masker dan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) selama pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Kapolri Idham Aziz dalam rapat virtual dengan Komisi III DPR, Selasa (31/3/2020).
Baca: Masih Ada yang Mudik, Tapi Penumpang Bus AKAP dari Jakarta Terus Menurun
"Periode tanggal 2 sampai 27 Maret, Polri telah melakukan pengungkapan kasus penimbunan alat kesehatan (masker dan hand sanitizer) untuk dijual di atas harga normal sebanyak 18 kasus," kata Idham.
Selain penimbunan alat kesehatan, Idham mengatakan pihaknya juga menemukan belasan kasus penimbunan bahan pangan.
Baca: Daftar 99 Kelurahan di Jakarta yang Tak Ada Kasus Covid-19, Jakarta Pusat Terbanyak
"Sepanjang tahun 2020 sampai saat ini, Polri melalui Satgas Pangan telah melakukan penanganan kasus sebanyak 15 kasus penimbunan bahan pangan," ujarnya.