SETARA: Penerapan Status Darurat Sipil Cerminkan Pemerintah Ingin Gunakan Jalan Pintas Atasi Corona
Menurutnya pemerintah tak berusaha memenuhi kewajiban terkait pemenuhan kebutuhan dasar warga negara melalui Perppu No. 23/1959 Tentang Keadaan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan pemerintah seolah ingin menggunakan jalan pintas mengatasi wabah virus corona atau Covid-19 dengan menerapkan status darurat sipil.
"Rencana Presiden Jokowi untuk menerapkan pembatasan sosial (physical distancing) yang disertai dengan kebijakan darurat sipil mencerminkan watak pemerintah yang ingin menggunakan jalan pintas dalam mengatasi wabah Covid-19 tanpa memenuhi kewajibannya," ujar Ikhsan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya pemerintah tak berusaha memenuhi kewajiban terkait pemenuhan kebutuhan dasar warga negara melalui Perppu No. 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya.
Baca: Luhut: Sore Ini Presiden Akan Umumkan Opsi Mudik
Pasalnya Perppu tersebut tidak mengatur kewajiban pemerintah terkait pemenuhan tersebut dan tidak relevan dalam mengatasi Covid-19.
"Karena tidak memenuhi prasyarat yang diatur pada Pasal 1 UU tersebut, seperti keterancaman oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa, kemudian timbul perang atau bahaya perang," kata dia.
Ikhsan mengatakan Perppu tersebut justru berpotensi mengarah kepada otoritarianisme lantaran hanya mengatur hak Penguasa Darurat Sipil pada Pasal 17.
Baca: KPK Perpanjang Waktu Pelarangan Kunjungan Keluarga dan Penasihat Hukum bagi Tahanan
Dia mencontohkan bahwa hak penguasa yang dimaksud seperti mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telpon atau radio.
SETARA Institute mengimbau agar Presiden Jokowi mengacu kepada UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Tak hanya mencegah masuknya penyakit, UU tersebut juga membuat pemerintah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat melalui pemenuhan hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina (Pasal 4).
"Kemudian pemenuhan kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah (Pasal 52), dan kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit (Pasal 58)," jelasnya.
Oleh karenanya, Ikhsan meminta agar penanganan pandemi virus corona ini tak dilakukan dengan jalan pintas melalui pendekatan keamanan.
" Kompleksitas penanganan Covid-19 ini jangan sampai dilakukan dengan cara atau jalan yang pintas, salah satunya dengan pendekatan keamanan atau bahkan militeristik," kata Ikhsan.
Baca: Pasca Penembakan Tiga Karyawan Freeport, Situasi di Mimika Kondusif
"Subjek atas keamanan adalah manusia atau warga negara, sehingga pemerintah harus hadir untuk memastikan rasa aman warganya, salah satunya dengan melaksanakan kewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara," tandasnya.