Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemda Diminta Alirkan Dana Tak Terduga APBD untuk Tangani Covid-19

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemda Diminta Alirkan Dana Tak Terduga APBD untuk Tangani Covid-19
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

Sejauh ini, Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di wilayah masing-masing.

Ketiganya yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, serta buku pedoman cepat.

“Buku sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respon cepat dari Kemendagri. Tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia,” tutur Safrizal.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas