Pemda Diminta Alirkan Dana Tak Terduga APBD untuk Tangani Covid-19
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah daerah diminta menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah COVID-19 di wilayahnya.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian dalam negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian, biaya tak terduga (BTT) dapat digunakan untuk pengendalian wabah di daerah.
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.
Baca: KPK Duga Ada Duit Korupsi Jalan Duri-Sei Pakning Mengalir ke DPRD Bengkalis
Baca: Bareng Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Anies Berembuk Soal Bantuan Ekonomi Bagi Warga Jakarta
Baca: IDI Berduka, Kehilangan Dua Dokter Direktur Rumah Sakit
“Pada lampiran surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini,” kata Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Pertama, dana Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas.
“Kemudian bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Safrizal menambahkan.
Selanjutnya, dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi.
Keempat, pengadaan air bersih dan alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah, mengingat wabah COVID-19 sangat terkait dengan kebersihan.
Berikutnya, untuk tiga pos dana berturut-turut, yakni kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, serta kebutuhan papan, baik yang disediakan bagi pasien maupun petugas medis yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah.
Yang terakhir, dana Belanja Tidak Terduga dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat-alat kesehatan, seperti eperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam.
Dana tersebut juga dapat digunakan untuk penyediaan papan, atau tempat tinggal bagi petugas medis.
"Kadang petugas kesehatan memiliki tempat tinggal yang jauh, tidak cukup untuk istirahat, dapat diadakan penginapan atau sewa hotel untuk para petugas medis," ujar Safrizal.
Dana tersebut juga dapat digunakan untuk penguatan sejumlah puskesmas di daerah yang menangani kasus Covid-19.
"Semula puskesmas tidak ditujukan dalam rangka penangan penanggulangan Covid-19. Namun dibeberapa provinsi memperkuat puskesmas, sehingga dapat melakukan penanganan penyakit menular," lanjutnya
Sejauh ini, Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di wilayah masing-masing.
Ketiganya yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, serta buku pedoman cepat.
“Buku sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respon cepat dari Kemendagri. Tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia,” tutur Safrizal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.