Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salut pada Pemerintah, Pakar dari UI: Pembatasan Sosial Berskala Besar Kalau Total Seperti Lockdown

Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Pandu Riono salut pada pemerintah meski akui terlambat. Sarankan ini untuk Jokowi.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
zoom-in Salut pada Pemerintah, Pakar dari UI: Pembatasan Sosial Berskala Besar Kalau Total Seperti Lockdown
YouTube KOMPASTV
Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengaku salut kepada pemerintah setelah ditetapkannya status kedaruratan kesehatan masyarakat. 

"Tapi harus benar-benar diimplementasikan berskala besar dan berskala nasional," sambungnya.

Meski sudah tepat, kebijakan pembatasan sosial berskala besar masih kurang efektif jika tidak dibarengi dengan upaya lain.

"Tapi ini tidak cukup, karena sudah terjadi banyak penularan," kata Pandu.

Upaya itu di antaranya membatasi pergerakan masyarakat dalam negeri serta penambahan kapasitas tes corona massal.

"Dan yang paling penting juga pembatasan mobilitas penduduk di dalam wilayah Indonesia selain membatasi kunjungan dari luar," ujar Pandu.

"Dan layanan testing massal, ini yang belum diterjemahkan sebagai intervensi kesehatan masyarakat di mana kita bisa mengidentifikasi orang-orang yang positif," paparnya.

Pandu berharap seluruh upaya pemerintah dari pembatasan hingga upaya medis bisa dilaksanakan dengan maksimal, dikawal, serta ada hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Berikut video lengkapnya:

Tegal jadi contoh pembatasan sosial berskala besar

Dalam unggahan YouTube Talk Show tvOne, Selasa (31/3/2020), para narasumber di studio tersambung dengan Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi yang menjelaskan soal isolasi wilayah.

Dengan diberlakukannya isolasi wilayah atau local lockdown, artinya akses keluar masuk ke Tegal sangat dibatasi.

Bahkan akses jalan pun 95 persen sudah ditutup dan hanya membuka jalur utama.

Jumadi menyebut, hal itu dimaksudkan agar Pemkot melalui aparat yang bertugas bisa mengawasi orang-orang serta barang yang keluar masuk.

"Betul, akses ke Kota Tegal kita batasi, hanya perlu satu akses saja, agar kita bisa mengontrol lalu lintas orang, lalu lintas barang di Kota Tegal," kata Jumadi.

Jumadi menyebut, kebijakan Pemkot Tegal ini sebagai bentuk kepatuhan agar program pemerintah pusat berhasil.

"Tujuannya tidak lain tidak bukan untuk mensukseskan program pemerintah pusat, Presiden Jokowi, agar social distancing, physical distancing yang dicanangkan pemerintah pusat berhasil," terang Jumadi.

"Jadi kita batasi aksesnya, kemudian kita kontrol aksesnya," sambungnya.

Jumadi menyebut sikap tegas dari Pemkot Tegal ini menyusul adanya pasien positif corona yang bisa masuk ke kotanya.

Baca: Soroti Jenazah Korban Corona Ditolak Dimakamkan, MUI: Jangan Diartikan Mereka Benci

Baca: Kabar Baik, Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah, Total 103 Orang Sembuh

Ini berarti pengawasan terhadap orang yang masuk ke Tegal sangat minim.

"Kemarin yang positif virus corona adalah karena, menurut kami, di bandara tidak ketat, di stasiun tidak ketat," kata Jumadi.

"Artinya orang yang pulang dari Abu Dhabi dengan keluhan sakit flu, batuk, suhu badannya tinggi, bisa masuk ke Kota Tegal," imbuhnya.

Selain itu, fasilitas kesehatan di Tegal begitu terbatas sehingga jika pengawasan tak segera diperketat maka akibatnya bisa fatal.

Dengan diterapkannya isolasi wilayah, ini berarti akan ada banyak masyarakat yang terdampak, terutama yang bekerja di sektor informal dengan mengandalkan upah harian.

Untuk mengantisipasi hal itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono sudah menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial kepada warganya.

"Namun demikian, kita juga tahu konsekuensinya, untuk itu, program jaring pengaman sosial yang Pak Wali Kota sampaikan kepada publik," ungkap Jumadi.

"Bahwa nantinya semua masyarakat Kota Tegal terdampak, masyarakat yang miskin, kemudian PKL, kemudian pedagang yang tidak berdagang, kita beri bantuan sosial untuk mereka," paparnya.

"Ini yang saya maksud dengan mensukseskan program pemerintah pusat, social distancing, physical distancing, kita berhasil kalau kita tetap menjalankannya."

Diketahui, bantuan sembako dari Pemkot Tegal itu rencananya akan diberikan setiap bulan hingga empat bulan ke depan.

Jumadi menyebut program Pemkot Tegal ini sudah sesuai lantaran tak hanya menutup akses demi melindungi warga, namun juga mencukupi kebutuhan yang terdampak.

Meski belum menerapkan sanksi bagi warga yang nekat berkerumun, Jumadi menyebut sudah ada kebijakan untuk menutup tempat-tempat publik seperti alun-alun.

Berikut video lengkapnya:

Mendengar penjelasan Jumadi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut kebijakan Tegal sudah sesuai dengan imbauan pembatasan sosial berskala besar yang dicanangkan Jokowi.

"Kalau kita dengar penjelasan dari Pak Wakil Wali Kota Tegal Bang Jumadi, sebetulnya ini loh yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dengan pembatasan sosial berskala besar," ujar Ngabalin.

Menurut Ngabalin, kebijakan Pemkot Tegal sudah tepat untuk mencegah penularan corona.

Ia pun sebagai perwakilan pemerintah pusat merasa bangga.

"Karena pembatasan sosial berskala besar itu kan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat, betujuan untuk mencegah orang agar tidak menularkan virus kepada orang lain," kata Ngabalin.

"Karena itu luar biasa, saya terus terang atas nama pemerintah, kami bangga, senang, mendengar penjelasan Pak Wakil Wali Kota tadi," pujinya.

Ngabalin pun berharap kebijakan Tegal bisa menjadi contoh di daerah lain untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

"Kalau ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain, maka bisa terpenuhi apa yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden, ada physical distancing yang harus dilakukan dengan cara tegas, efektif, dan disiplin," kata Ngabalin.

Diketahui kebijakan pembatasan sosial berskala besar tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di antaranya mengenai sekolah dan tempat kerja yang diliburkan, pembatasan kegiatan ibadah, dan pembatasan kegiatan di tempat umum.

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas