Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Karantina Wilayah di Jabar, Ridwan Kamil: Nutup RT/RW Boleh, Maksimal Sampai Kecamatan

Jika penutupan wilayah atau karantina wilayah tersebut hanya sebatas lingkup RT/RW atau kelurahan, menurutnya hal itu masih boleh dilakukan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Karantina Wilayah di Jabar, Ridwan Kamil: Nutup RT/RW Boleh, Maksimal Sampai Kecamatan
KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (16/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (Kang Emil), menyatakan dirinya tak akan mengizinkan Kota atau Kabupaten di wilayah administrasinya melakukan karantina wilayah.

Emil menegaskan, penutupan wilayah atau karantina wilayah sampai level kota/kabupaten serta provinsi harus seizin Presiden.

Namun demikian, jika penutupan wilayah atau karantina wilayah tersebut hanya sebatas lingkup RT/RW atau kelurahan, menurutnya hal itu masih boleh dilakukan.

"Yang izinkan oleh Presiden itu adalah karantina wilayah skala parsial, jadi nutup RT boleh, nutup RW boleh, nutup kelurahan boleh, maksimal sampai kecamatan," kata Emil.

"Tapi kalau karantina wilayahnya itu menutup sampai level kota kabupaten atau provinsi, itu tidak diizinkan kecuali oleh Presiden," lanjut Emil saat berbicara di Indonesia Lawyers Club, Selasa (31/3/2020).

Baca: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, PLN: Kami Siap Melaksanakan Kebijakan Pemerintah

Baca: Gaji Ridwan Kamil dan PNS Pemprov Jabar Dipotong 4 Bulan, Dihitung secara Adil dan Proporsional

Baca: Update Pasien Positif Corona di Indonesia Capai 1.528 Kasus, Hanya 2 Provinsi yang Nol Kasus

Emil mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Kabupaten dan Kota yang ada di Jabar dan menegaskan tak akan memberi izin jika melakukan penutupan sampai level Kabupaten/Kota.

"Kami tidak memberi izin penutupan wilayah skala kota kecuali sampai level kecamatan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Di Provinsi Jawa Barat, dikatakan Emil, karantina parsial sampai level kecamatan akan dilakukan di sebuah kecamatan di Kabupaten Sukabumi mulai 1 April 2020.

Hal itu dilakukan menyusul banyak temuan hasil positif dari rapid test Covid-19 yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Dalam mengambil langkah karantina parsial tersebut, Emil juga menegaskan perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Diantaranya yakni logistik pangan yang tercukupi dengan baik serta akses kegiatan kesehatan yang juga tetap harus berjalan baik.

"Yang namanya karantina wilayah parsial itu syaratnya dua, satu logistik pangan harus baik, kedua akses kegiatan kesehatan tak boleh terkendala," jelas Emil.

Baca: Update Corona Dunia Rabu, 1 April Jam 10.00 WIB, Italia dan Spanyol Balap China, AS Tertinggi

Baca: PP Tentang PSBB Dinilai Terlalu Minimalis, Pakar: Belum Menjelaskan Lebih Detail

Baca: 198 RT di 40 Kelurahan Jakarta Timur Ingin Karantina Wilayah Cegah Penyebaran Virus Corona

Menurutnya, karantina terbatas dengan wilayah yang kecil seperti dilakukan di RT/RW ataupun keluruhan lebih cocok untuk diterapkan.

Ia tidak mau, jika dengan keputusan lockdown atau karantina wilayah dalam skala besar malah menjadikan suatu masalah baru.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas