Soal Karantina Wilayah di Jabar, Ridwan Kamil: Nutup RT/RW Boleh, Maksimal Sampai Kecamatan
Jika penutupan wilayah atau karantina wilayah tersebut hanya sebatas lingkup RT/RW atau kelurahan, menurutnya hal itu masih boleh dilakukan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (Kang Emil), menyatakan dirinya tak akan mengizinkan Kota atau Kabupaten di wilayah administrasinya melakukan karantina wilayah.
Emil menegaskan, penutupan wilayah atau karantina wilayah sampai level kota/kabupaten serta provinsi harus seizin Presiden.
Namun demikian, jika penutupan wilayah atau karantina wilayah tersebut hanya sebatas lingkup RT/RW atau kelurahan, menurutnya hal itu masih boleh dilakukan.
"Yang izinkan oleh Presiden itu adalah karantina wilayah skala parsial, jadi nutup RT boleh, nutup RW boleh, nutup kelurahan boleh, maksimal sampai kecamatan," kata Emil.
"Tapi kalau karantina wilayahnya itu menutup sampai level kota kabupaten atau provinsi, itu tidak diizinkan kecuali oleh Presiden," lanjut Emil saat berbicara di Indonesia Lawyers Club, Selasa (31/3/2020).
Baca: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, PLN: Kami Siap Melaksanakan Kebijakan Pemerintah
Baca: Gaji Ridwan Kamil dan PNS Pemprov Jabar Dipotong 4 Bulan, Dihitung secara Adil dan Proporsional
Baca: Update Pasien Positif Corona di Indonesia Capai 1.528 Kasus, Hanya 2 Provinsi yang Nol Kasus
Emil mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Kabupaten dan Kota yang ada di Jabar dan menegaskan tak akan memberi izin jika melakukan penutupan sampai level Kabupaten/Kota.
"Kami tidak memberi izin penutupan wilayah skala kota kecuali sampai level kecamatan," sambungnya.
Di Provinsi Jawa Barat, dikatakan Emil, karantina parsial sampai level kecamatan akan dilakukan di sebuah kecamatan di Kabupaten Sukabumi mulai 1 April 2020.
Hal itu dilakukan menyusul banyak temuan hasil positif dari rapid test Covid-19 yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Dalam mengambil langkah karantina parsial tersebut, Emil juga menegaskan perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Diantaranya yakni logistik pangan yang tercukupi dengan baik serta akses kegiatan kesehatan yang juga tetap harus berjalan baik.
"Yang namanya karantina wilayah parsial itu syaratnya dua, satu logistik pangan harus baik, kedua akses kegiatan kesehatan tak boleh terkendala," jelas Emil.
Baca: Update Corona Dunia Rabu, 1 April Jam 10.00 WIB, Italia dan Spanyol Balap China, AS Tertinggi
Baca: PP Tentang PSBB Dinilai Terlalu Minimalis, Pakar: Belum Menjelaskan Lebih Detail
Baca: 198 RT di 40 Kelurahan Jakarta Timur Ingin Karantina Wilayah Cegah Penyebaran Virus Corona
Menurutnya, karantina terbatas dengan wilayah yang kecil seperti dilakukan di RT/RW ataupun keluruhan lebih cocok untuk diterapkan.
Ia tidak mau, jika dengan keputusan lockdown atau karantina wilayah dalam skala besar malah menjadikan suatu masalah baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.