Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Corona, Rutan Cipinang Bebaskan 343 Narapidana, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang membebaskan 343 narapidana (Napi) karena mendapat hak asimilasi dan integrasi di rumah.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cegah Corona, Rutan Cipinang Bebaskan 343 Narapidana, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Twitter @MRFOLKTIVE / Pennington Country Sheriff's Office
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang membebaskan 343 narapidana (napi).

Sebanyak 343 narapidana berhak keluar atau meninggalkan rutan karena mendapat hak asimilasi dan integrasi.

Keputusan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha, menyampaikan narapidana tersebut mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi di rumah.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (1/4/2020).

Baca: Kemenkumham Bebaskan 30.000 Napi untuk Cegah Corona, Laksanakan Asimilasi di Rumah

Baca: Sandiaga Beri Masukan kepada UMKM agar Bertahan di Tengah Wabah Corona

Ulin Nuha juga mengatakan, para napi yang mendapatkan program harus memenuhi beberapa syarat.

"Dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 warga binaan untuk asimilasi ataupun integrasi di rumah," papar Ulin Nuha.

Berita Rekomendasi

Beberapa syarat tersebut salah satunya telah memenuhi dua pertiga masa hukuman.

Selain itu, Ulin menyebut, narapidana yang mendapatkan program tersebut dikenai wajib lapor dan dilarang keluar kota.

"Asimilasi ketentuannya setengah dari masa pidana," ujarnya.

"Kemudian untuk integrasi ketentuannya adalah dua pertiga daripada masa pidana," lanjut Ulin Nuha.

Baca: Hand Sanitizer Bisa Kedaluwarsa dan Fungsinya Tak Lagi Efektif, Maka Cek Tanggalnya

Baca: Alasan Pemerintah Hanya Keluarkan Imbauan, Bukan Larangan Mudik 

Kemenkumham Bebaskan 30.000 Napi

Diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 narapidana dan anak.

PLT Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho, menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja.

Nugroho menyebut, 30.000 napi tersebut akan melaksanakan asimilasi di rumah.

Ilustrasi tahanan kabur.
Ilustrasi sel tahanan (Internet)

Baca: Pimpinan KPK Sambut Positif Menkumham Bebaskan Napi Koruptor Menggunakan Revisi PP 99/2012

Baca: Cegah Penyebaran Covid-19 di Dalam Lapas, 1.942 Napi di Wilayah Riau akan Dibebaskan

"Kebijakan ini diperkirakan ada sejumlah 30.000 lebih narapidana dan anak yang akan menjalankan asimilasi di rumah," papar Nugroho.

Lebih lanjut, ia memaparkan, para narapidana yang menerima program tersebut harus memenuhi beberapa syarat.

"Dan sampai dengan nanti pada saatnya jatuh pada dua pertiga masa pidana," ujarnya.

Nugroho menyampaikan, total ada 13.430 dari rencana 30.000 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan.

Adapun 9.091 narapidana yang menghirup udara bebas melalui asimilasi.

Sedangkan 4.339 lainnya mendapat integrasi.

"Sampai dengan hari ini telah dilakukan pengeluaran narapidana sejumlah 13.430," jelas Nugroho.

Baca: Ditjen PAS Pastikan Napi Korupsi dan Teroris Tidak Dapat HaK Keluar Imbas Virus Corona

Baca: 14 Napi Covid-19 Dibebaskan LP Blitar Lebih Cepat Untuk Cegah Menjangkitnya

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, telah memutuskan untuk mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara.

Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak dibebaskan lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus corona.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Yakni tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan mengenai satu diantara pertimbangan dalam membebaskan para tahanan.

Baca: Kemenkumham Telah Bebaskan 5.556 Napi Demi Mencegah Covid-19

Baca: Jumlah Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, IDI: Masih Sangat Berharap Ketersediaan APD

Seperti tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.

Serta rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Covid-19.

Bunyi diktum Keputusan Menkumham seperti dilansir Kompas.com:

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19."

Seperti diketahui ada syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi.

Bagi napi harus sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.

Baca: LAYAK Dicontoh! Desa di Banyumas Ini Terima Jenazah Pasien Corona Saat Merebak Penolakan Daerah Lain

Baca: UPDATE Corona Global Kamis 2 April Pukul 12.00 WIB: 297 Kasus baru di Amerika Serikat

Seain itu, bagi anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dengan surat keputusan asimilasi yang diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) yakni telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas