Cegah Corona, Rutan Cipinang Bebaskan 343 Narapidana, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang membebaskan 343 narapidana (Napi) karena mendapat hak asimilasi dan integrasi di rumah.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang membebaskan 343 narapidana (napi).
Sebanyak 343 narapidana berhak keluar atau meninggalkan rutan karena mendapat hak asimilasi dan integrasi.
Keputusan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha, menyampaikan narapidana tersebut mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi di rumah.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (1/4/2020).
Baca: Kemenkumham Bebaskan 30.000 Napi untuk Cegah Corona, Laksanakan Asimilasi di Rumah
Baca: Sandiaga Beri Masukan kepada UMKM agar Bertahan di Tengah Wabah Corona
Ulin Nuha juga mengatakan, para napi yang mendapatkan program harus memenuhi beberapa syarat.
"Dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 warga binaan untuk asimilasi ataupun integrasi di rumah," papar Ulin Nuha.
Beberapa syarat tersebut salah satunya telah memenuhi dua pertiga masa hukuman.
Selain itu, Ulin menyebut, narapidana yang mendapatkan program tersebut dikenai wajib lapor dan dilarang keluar kota.
"Asimilasi ketentuannya setengah dari masa pidana," ujarnya.
"Kemudian untuk integrasi ketentuannya adalah dua pertiga daripada masa pidana," lanjut Ulin Nuha.
Baca: Hand Sanitizer Bisa Kedaluwarsa dan Fungsinya Tak Lagi Efektif, Maka Cek Tanggalnya
Baca: Alasan Pemerintah Hanya Keluarkan Imbauan, Bukan Larangan Mudik
Kemenkumham Bebaskan 30.000 Napi
Diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 narapidana dan anak.
PLT Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho, menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.