Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Corona, Rutan Cipinang Bebaskan 343 Narapidana, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang membebaskan 343 narapidana (Napi) karena mendapat hak asimilasi dan integrasi di rumah.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cegah Corona, Rutan Cipinang Bebaskan 343 Narapidana, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Twitter @MRFOLKTIVE / Pennington Country Sheriff's Office
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang membebaskan 343 narapidana (napi).

Sebanyak 343 narapidana berhak keluar atau meninggalkan rutan karena mendapat hak asimilasi dan integrasi.

Keputusan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha, menyampaikan narapidana tersebut mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi di rumah.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (1/4/2020).

Baca: Kemenkumham Bebaskan 30.000 Napi untuk Cegah Corona, Laksanakan Asimilasi di Rumah

Baca: Sandiaga Beri Masukan kepada UMKM agar Bertahan di Tengah Wabah Corona

Ulin Nuha juga mengatakan, para napi yang mendapatkan program harus memenuhi beberapa syarat.

"Dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 warga binaan untuk asimilasi ataupun integrasi di rumah," papar Ulin Nuha.

Berita Rekomendasi

Beberapa syarat tersebut salah satunya telah memenuhi dua pertiga masa hukuman.

Selain itu, Ulin menyebut, narapidana yang mendapatkan program tersebut dikenai wajib lapor dan dilarang keluar kota.

"Asimilasi ketentuannya setengah dari masa pidana," ujarnya.

"Kemudian untuk integrasi ketentuannya adalah dua pertiga daripada masa pidana," lanjut Ulin Nuha.

Baca: Hand Sanitizer Bisa Kedaluwarsa dan Fungsinya Tak Lagi Efektif, Maka Cek Tanggalnya

Baca: Alasan Pemerintah Hanya Keluarkan Imbauan, Bukan Larangan Mudik 

Kemenkumham Bebaskan 30.000 Napi

Diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan 30.000 narapidana dan anak.

PLT Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho, menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas