Cegah Corona, Rutan Cipinang Bebaskan 343 Narapidana, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang membebaskan 343 narapidana (Napi) karena mendapat hak asimilasi dan integrasi di rumah.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
Serta rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Covid-19.
Bunyi diktum Keputusan Menkumham seperti dilansir Kompas.com:
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19."
Seperti diketahui ada syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi.
Bagi napi harus sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.
Baca: LAYAK Dicontoh! Desa di Banyumas Ini Terima Jenazah Pasien Corona Saat Merebak Penolakan Daerah Lain
Baca: UPDATE Corona Global Kamis 2 April Pukul 12.00 WIB: 297 Kasus baru di Amerika Serikat
Seain itu, bagi anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dengan surat keputusan asimilasi yang diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) yakni telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.