Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Corona, Rutan Cipinang Bebaskan 343 Narapidana, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang membebaskan 343 narapidana (Napi) karena mendapat hak asimilasi dan integrasi di rumah.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cegah Corona, Rutan Cipinang Bebaskan 343 Narapidana, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Twitter @MRFOLKTIVE / Pennington Country Sheriff's Office
Ilustrasi penjara 

Nugroho menyebut, 30.000 napi tersebut akan melaksanakan asimilasi di rumah.

Ilustrasi tahanan kabur.
Ilustrasi sel tahanan (Internet)

Baca: Pimpinan KPK Sambut Positif Menkumham Bebaskan Napi Koruptor Menggunakan Revisi PP 99/2012

Baca: Cegah Penyebaran Covid-19 di Dalam Lapas, 1.942 Napi di Wilayah Riau akan Dibebaskan

"Kebijakan ini diperkirakan ada sejumlah 30.000 lebih narapidana dan anak yang akan menjalankan asimilasi di rumah," papar Nugroho.

Lebih lanjut, ia memaparkan, para narapidana yang menerima program tersebut harus memenuhi beberapa syarat.

"Dan sampai dengan nanti pada saatnya jatuh pada dua pertiga masa pidana," ujarnya.

Nugroho menyampaikan, total ada 13.430 dari rencana 30.000 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan.

Adapun 9.091 narapidana yang menghirup udara bebas melalui asimilasi.

Sedangkan 4.339 lainnya mendapat integrasi.

Berita Rekomendasi

"Sampai dengan hari ini telah dilakukan pengeluaran narapidana sejumlah 13.430," jelas Nugroho.

Baca: Ditjen PAS Pastikan Napi Korupsi dan Teroris Tidak Dapat HaK Keluar Imbas Virus Corona

Baca: 14 Napi Covid-19 Dibebaskan LP Blitar Lebih Cepat Untuk Cegah Menjangkitnya

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, telah memutuskan untuk mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara.

Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak dibebaskan lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus corona.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Yakni tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan mengenai satu diantara pertimbangan dalam membebaskan para tahanan.

Baca: Kemenkumham Telah Bebaskan 5.556 Napi Demi Mencegah Covid-19

Baca: Jumlah Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, IDI: Masih Sangat Berharap Ketersediaan APD

Seperti tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas