Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona kecuali memburuk.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mahfud MD Sebut Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk
TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Selasa (28/1/2020). (TRIBUNNEWS/Gita Irawan) *** Local Caption *** Mahfud MD di Kemenko Polhukam 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona atau Covid-19.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (1/4/2020).

Mahfud MD mengungkapkan, hingga saat ini belum ada rencana untuk memberlakukan darurat sipil.

Darurat sipil ada di dalam undang-undang yang sudah ada sejak 1959.

Baca: Mahfud MD Sebut PSBB Jadi Pilihan yang Mencakup Seluruh Ide dalam Penanganan Corona

Yakni dijelaskan di dalam Undang-Undang nomor 23 Perppu Tahun 1959.

"Pemerintah sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteksi Covid-19," terang Mahfud MD.

"Ketentuan tentang darurat sipil itu ada undang-undangnya sendiri yang berlaku sejak tahun 1959."

Berita Rekomendasi

"Yaitu undang-undang nomor 23 Perppu tahun 59," tambahnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona atau Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona atau Covid-19. (Capture YouTube TVOne News)

Di dalam undang-undang itu dijelaskan negara bisa saja menerapkan darurat sipil pada keadaan tertentu.

Namun memang Mahfud MD mengatakan, tidak akan diberlakukan dalam situasi saat ini.

Darurat sipil akan dipilih apabila memang keadaan telah mendesak untuk digunakan.

Akan tetapi Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan darurat sipil digunakan dalam atasi corona.

Baca: Dokter yang Pertama Kali Mengungkap Virus Corona Dilaporkan Hilang, Diduga Ditahan Aparat

Baca: Kondisi Terkini Andrea Dian, Rapid Test Dinyatakan Negatif Corona, Masih Ada Pemeriksaan Lanjutan

Kecuali apabila kondisi yang disebabkan oleh virus corona menjadi sangat buruk di Indonesia.

"Di situ dinyatakan negara bisa menyatakan dalam status darurat sipil," jelas Mahfud MD.

"Dan itu sudah ada, tidak diberlakukan sekarang."

"Undang-undang itu sudah stand by, tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan," ujar dia.

"Sekarang tidak, tidak untuk menghadapi Covid-19 kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk," ucapnya.

Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo.(Kemeko Polhukam)

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan darurat sipil digunakan dalam atasi corona apabila kondisi yang disebabkan oleh virus corona menjadi sangat buruk di Indonesia. (Kemeko Polhukam)

Sehingga pemerintah lebih memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani virus corona.

Sebelumnya, untuk menetapkan sebuah keputusan, negara harus terlebih dahulu berstatus darurat kesehatan.

Keadaan itu akan mempengaruhi dalam penentuan dari kebijakan terkait.

Peraturan itu telah ditetapkan di dalam undang-undang.

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan sebuah keputusan presiden, Rabu (1/4/2020).

Dalam keputusan itu disebutkan, Negara Indonesia kini tengah mengalami darurat kesehatan.

Baca: Detri Warmanto Belum Kembali ke Rumah Meski Rapid Test Negatif dan Kondisi Paru-Paru Normal

Baca: KRONOLOGI Andrea Dian Positif Corona, Mulai dari Demam Hanya di Malam Hari hingga Lakukan Tes Swab

"Di dalam undang-undang itu dikatakan untuk menentukan satu mekanisme dan strategi," terang Mahfud MD.

"Itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan."

"Pemerintah hari ini mengeluarkan sebuah Keppres negara," ucap dia.

"Sekarang dalam keadaan darurat kesehatan," imbuhnya.

Setelah itu, barulah pemerintah dapat memilih kebijakan tertentu.

Pemerintah juga tidak asal menentukan langkah untuk mengatasi darurat kesehatan.

Satgas menyemprotkan disinfektan pada orang luar atau warga yang masuk permukiman warga untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 di Jalan Kerto Pamuji, Kelurahan Ketawang Gede, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/4/2020). Kelurahan Ketawang Gede, Kota Malang, memberlakukan physical distancing dengan menutup sejumlah akses menuju permukiman dan memeriksa warga dan orang luar yang masuk dengan pengukuran suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan. Surya/Hayu Yudha Prabowo
Satgas menyemprotkan disinfektan pada orang luar atau warga yang masuk permukiman warga untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 di Jalan Kerto Pamuji, Kelurahan Ketawang Gede, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/4/2020). Kelurahan Ketawang Gede, Kota Malang, memberlakukan physical distancing dengan menutup sejumlah akses menuju permukiman dan memeriksa warga dan orang luar yang masuk dengan pengukuran suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan. Surya/Hayu Yudha Prabowo (Surya/Hayu Yudha Prabowo)

Di dalam undang-undang sudah diatur berbagai pilihan strategi yang dapat digunakan.

Untuk penanganan virus corona, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Nah setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah,

kemudian muncul pilihan strategi yang diatur oleh undang-undang," jelas Mahfud MD.

"Yaitu pembatasan sosial berskala besar," tambahnya.

Baca: 283 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Ini Penjelasan Anies Baswedan kepada Wapres

Baca: Dua Menteri Jokowi Serahkan Supres Perppu Penanganan Corona ke DPR

Di dalam PSBB, Mahfud MD menyampaikan telah berisi seluruh cara dalam mengatasi corona.

Seperti dengan membatasi pergerakan manusia dari satu daerah ke daerah lain.

Serta pembatasan perpindahan barang di masa seperti saat ini.

Sehingga, apabila ada daerah yang menggunakan karantina wilayah maupun lockdown.

Menurut penuturan Mahfud MD, kedua cara itu ada di dalam PSBB.

"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan," ungkap Mahfud MD.

"Membatasi gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu."

"Jadi ada yang bersuara soal karantina, ada yang soal lockdown, dan sebagainya," ujar dia.

"Sudah tercakup di situ semua," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas