Mahfud MD Sebut Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona kecuali memburuk.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (1/4/2020).
Mahfud MD mengungkapkan, hingga saat ini belum ada rencana untuk memberlakukan darurat sipil.
Darurat sipil ada di dalam undang-undang yang sudah ada sejak 1959.
Baca: Mahfud MD Sebut PSBB Jadi Pilihan yang Mencakup Seluruh Ide dalam Penanganan Corona
Yakni dijelaskan di dalam Undang-Undang nomor 23 Perppu Tahun 1959.
"Pemerintah sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteksi Covid-19," terang Mahfud MD.
"Ketentuan tentang darurat sipil itu ada undang-undangnya sendiri yang berlaku sejak tahun 1959."
"Yaitu undang-undang nomor 23 Perppu tahun 59," tambahnya.
Di dalam undang-undang itu dijelaskan negara bisa saja menerapkan darurat sipil pada keadaan tertentu.
Namun memang Mahfud MD mengatakan, tidak akan diberlakukan dalam situasi saat ini.
Darurat sipil akan dipilih apabila memang keadaan telah mendesak untuk digunakan.
Akan tetapi Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan darurat sipil digunakan dalam atasi corona.
Baca: Dokter yang Pertama Kali Mengungkap Virus Corona Dilaporkan Hilang, Diduga Ditahan Aparat
Baca: Kondisi Terkini Andrea Dian, Rapid Test Dinyatakan Negatif Corona, Masih Ada Pemeriksaan Lanjutan
Kecuali apabila kondisi yang disebabkan oleh virus corona menjadi sangat buruk di Indonesia.
"Di situ dinyatakan negara bisa menyatakan dalam status darurat sipil," jelas Mahfud MD.
"Dan itu sudah ada, tidak diberlakukan sekarang."
"Undang-undang itu sudah stand by, tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan," ujar dia.
"Sekarang tidak, tidak untuk menghadapi Covid-19 kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk," ucapnya.
Sehingga pemerintah lebih memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani virus corona.
Sebelumnya, untuk menetapkan sebuah keputusan, negara harus terlebih dahulu berstatus darurat kesehatan.
Keadaan itu akan mempengaruhi dalam penentuan dari kebijakan terkait.
Peraturan itu telah ditetapkan di dalam undang-undang.
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan sebuah keputusan presiden, Rabu (1/4/2020).
Dalam keputusan itu disebutkan, Negara Indonesia kini tengah mengalami darurat kesehatan.
Baca: Detri Warmanto Belum Kembali ke Rumah Meski Rapid Test Negatif dan Kondisi Paru-Paru Normal
Baca: KRONOLOGI Andrea Dian Positif Corona, Mulai dari Demam Hanya di Malam Hari hingga Lakukan Tes Swab
"Di dalam undang-undang itu dikatakan untuk menentukan satu mekanisme dan strategi," terang Mahfud MD.
"Itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan."
"Pemerintah hari ini mengeluarkan sebuah Keppres negara," ucap dia.
"Sekarang dalam keadaan darurat kesehatan," imbuhnya.
Setelah itu, barulah pemerintah dapat memilih kebijakan tertentu.
Pemerintah juga tidak asal menentukan langkah untuk mengatasi darurat kesehatan.
Di dalam undang-undang sudah diatur berbagai pilihan strategi yang dapat digunakan.
Untuk penanganan virus corona, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Nah setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah,
kemudian muncul pilihan strategi yang diatur oleh undang-undang," jelas Mahfud MD.
"Yaitu pembatasan sosial berskala besar," tambahnya.
Baca: 283 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Ini Penjelasan Anies Baswedan kepada Wapres
Baca: Dua Menteri Jokowi Serahkan Supres Perppu Penanganan Corona ke DPR
Di dalam PSBB, Mahfud MD menyampaikan telah berisi seluruh cara dalam mengatasi corona.
Seperti dengan membatasi pergerakan manusia dari satu daerah ke daerah lain.
Serta pembatasan perpindahan barang di masa seperti saat ini.
Sehingga, apabila ada daerah yang menggunakan karantina wilayah maupun lockdown.
Menurut penuturan Mahfud MD, kedua cara itu ada di dalam PSBB.
"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan," ungkap Mahfud MD.
"Membatasi gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu."
"Jadi ada yang bersuara soal karantina, ada yang soal lockdown, dan sebagainya," ujar dia.
"Sudah tercakup di situ semua," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)