Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona kecuali memburuk.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mahfud MD Sebut Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk
TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Selasa (28/1/2020). (TRIBUNNEWS/Gita Irawan) *** Local Caption *** Mahfud MD di Kemenko Polhukam 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona atau Covid-19.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (1/4/2020).

Mahfud MD mengungkapkan, hingga saat ini belum ada rencana untuk memberlakukan darurat sipil.

Darurat sipil ada di dalam undang-undang yang sudah ada sejak 1959.

Baca: Mahfud MD Sebut PSBB Jadi Pilihan yang Mencakup Seluruh Ide dalam Penanganan Corona

Yakni dijelaskan di dalam Undang-Undang nomor 23 Perppu Tahun 1959.

"Pemerintah sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteksi Covid-19," terang Mahfud MD.

"Ketentuan tentang darurat sipil itu ada undang-undangnya sendiri yang berlaku sejak tahun 1959."

Berita Rekomendasi

"Yaitu undang-undang nomor 23 Perppu tahun 59," tambahnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona atau Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona atau Covid-19. (Capture YouTube TVOne News)

Di dalam undang-undang itu dijelaskan negara bisa saja menerapkan darurat sipil pada keadaan tertentu.

Namun memang Mahfud MD mengatakan, tidak akan diberlakukan dalam situasi saat ini.

Darurat sipil akan dipilih apabila memang keadaan telah mendesak untuk digunakan.

Akan tetapi Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan darurat sipil digunakan dalam atasi corona.

Baca: Dokter yang Pertama Kali Mengungkap Virus Corona Dilaporkan Hilang, Diduga Ditahan Aparat

Baca: Kondisi Terkini Andrea Dian, Rapid Test Dinyatakan Negatif Corona, Masih Ada Pemeriksaan Lanjutan

Kecuali apabila kondisi yang disebabkan oleh virus corona menjadi sangat buruk di Indonesia.

"Di situ dinyatakan negara bisa menyatakan dalam status darurat sipil," jelas Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas