Mahfud MD Sebut Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona kecuali memburuk.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Setelah itu, barulah pemerintah dapat memilih kebijakan tertentu.
Pemerintah juga tidak asal menentukan langkah untuk mengatasi darurat kesehatan.
Di dalam undang-undang sudah diatur berbagai pilihan strategi yang dapat digunakan.
Untuk penanganan virus corona, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Nah setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah,
kemudian muncul pilihan strategi yang diatur oleh undang-undang," jelas Mahfud MD.
"Yaitu pembatasan sosial berskala besar," tambahnya.
Baca: 283 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Ini Penjelasan Anies Baswedan kepada Wapres
Baca: Dua Menteri Jokowi Serahkan Supres Perppu Penanganan Corona ke DPR
Di dalam PSBB, Mahfud MD menyampaikan telah berisi seluruh cara dalam mengatasi corona.
Seperti dengan membatasi pergerakan manusia dari satu daerah ke daerah lain.
Serta pembatasan perpindahan barang di masa seperti saat ini.
Sehingga, apabila ada daerah yang menggunakan karantina wilayah maupun lockdown.
Menurut penuturan Mahfud MD, kedua cara itu ada di dalam PSBB.
"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan," ungkap Mahfud MD.
"Membatasi gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu."
"Jadi ada yang bersuara soal karantina, ada yang soal lockdown, dan sebagainya," ujar dia.
"Sudah tercakup di situ semua," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)