Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona kecuali memburuk.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Mahfud MD Sebut Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk
TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Selasa (28/1/2020). (TRIBUNNEWS/Gita Irawan) *** Local Caption *** Mahfud MD di Kemenko Polhukam 

Setelah itu, barulah pemerintah dapat memilih kebijakan tertentu.

Pemerintah juga tidak asal menentukan langkah untuk mengatasi darurat kesehatan.

Satgas menyemprotkan disinfektan pada orang luar atau warga yang masuk permukiman warga untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 di Jalan Kerto Pamuji, Kelurahan Ketawang Gede, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/4/2020). Kelurahan Ketawang Gede, Kota Malang, memberlakukan physical distancing dengan menutup sejumlah akses menuju permukiman dan memeriksa warga dan orang luar yang masuk dengan pengukuran suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan. Surya/Hayu Yudha Prabowo
Satgas menyemprotkan disinfektan pada orang luar atau warga yang masuk permukiman warga untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 di Jalan Kerto Pamuji, Kelurahan Ketawang Gede, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/4/2020). Kelurahan Ketawang Gede, Kota Malang, memberlakukan physical distancing dengan menutup sejumlah akses menuju permukiman dan memeriksa warga dan orang luar yang masuk dengan pengukuran suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan. Surya/Hayu Yudha Prabowo (Surya/Hayu Yudha Prabowo)

Di dalam undang-undang sudah diatur berbagai pilihan strategi yang dapat digunakan.

Untuk penanganan virus corona, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Nah setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah,

kemudian muncul pilihan strategi yang diatur oleh undang-undang," jelas Mahfud MD.

"Yaitu pembatasan sosial berskala besar," tambahnya.

Baca: 283 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Ini Penjelasan Anies Baswedan kepada Wapres

Baca: Dua Menteri Jokowi Serahkan Supres Perppu Penanganan Corona ke DPR

Berita Rekomendasi

Di dalam PSBB, Mahfud MD menyampaikan telah berisi seluruh cara dalam mengatasi corona.

Seperti dengan membatasi pergerakan manusia dari satu daerah ke daerah lain.

Serta pembatasan perpindahan barang di masa seperti saat ini.

Sehingga, apabila ada daerah yang menggunakan karantina wilayah maupun lockdown.

Menurut penuturan Mahfud MD, kedua cara itu ada di dalam PSBB.

"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan," ungkap Mahfud MD.

"Membatasi gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu."

"Jadi ada yang bersuara soal karantina, ada yang soal lockdown, dan sebagainya," ujar dia.

"Sudah tercakup di situ semua," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas