Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Arti Lockdown dari Presiden dan Kenapa Tidak Bisa Diterapkan di Indonesia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan pengertian dasar lockdown dan alasannya kenapa tidak bisa diterapkan di Indonesia.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Arti Lockdown dari Presiden dan Kenapa Tidak Bisa Diterapkan di Indonesia
https://www.setneg.go.id/
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan pengertian dasar lockdown dan alasannya kenapa tidak bisa diterapkan di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan pengertian dasar lockdown dan alasannya kenapa tidak bisa diterapkan di Indonesia.

Hal tersebut Jokowi sampaikan saat meninjau langsung rumah sakit darurat khusus pasien corona di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020) kemarin.

Pria kelahiran 21 Juni 1961ini menilai kebijakan lockdown adalah keputusan yang besar dengan mengarantina wilayah dalam cakupan luas.

Dalam situasi lockdown sejumlah aktivitas dibatasi sebagai upaya menekan potensi penyebaran virus corona baru (Covid-19)

"Lockdown itu orang tidak boleh keluar rumah, semua transportasi semua berhenti, baik itu namanya bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, semuanya berhenti."

"Kegiatan-kegiatan kantor semuanya dihentikan," tandasnya dikutip dari siaran Breaking News KompasTV, Kamis (2/4/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan sejumlah alasan kenapa Pemerintah Indonesia lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) daripada lockdown.

Baca: UPDATE Corona Hari Ini, 2 April 2020: Kasus Global Tembus 935.287, Hampir 200 Ribu Dinyatakan Sembuh

Berita Rekomendasi

Jokowi mengaku telah mempelajari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara lain, utamanya dalam penanganan virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut.

"Karena dari pengalaman-pengalaman 202 negara yang telah membuat policy-policy kita pelajari."

"Semuanya ada plus dan minus, tentu saja kita sesuaikan kondisi yang ada di negara kita, baik kondisi geografis, demografis, karakter budaya, kedisiplinan kita, dan juga kemampuan fiskal kita," tandasnya.

Selain sejumlah pertimbangan di atas, Jokowi melihat faktor ekonomi harus tetap berjalan seperti biasanya.

"Kan kita tidak mengambil jalan yang itu (lockdown), kita tetap aktivitas ekonomi ada," imbuhnya.

Meskipun demikian, Jokowi juga memberikan catatan yang harus dilakukan masyarakat meskipun lockdown tidak diberlakukan.

"Tetapi semua masyarakat harus menjaga jarak aman. Yang paling penting seperti saya sampaikan sejak awal, social distancing, physical distancing, itu yang paling penting."

"Jadi kalau kita semua disiplin melakukan itu, menjaga jarak aman, cuci tangan habis kegiatan. Jangan pegang hidung mata atau mulut, kurangi itu. Sehingga penularan betul-betul bisa dicegah," kata Jokowi.

Baca: 3 Bahan Utama untuk Membuat Hand Sanitizer dan Cara Pembuatannya

Jokowi Keluarkan Kebijakan PSBB 

Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Kompas TV)

Sebelumnya, Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia dalam pandemi Covid-19 atau virus corona.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat."

"Dan oieh karenanya pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dilansir siaran langsung Kompas TV.

Jokowi menyebut untuk mengatasi dampak wabah tersebut, ia telah memutuskan mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca: Pria Ini Pura-pura Meninggal Demi Menghindari Lockdown karena Virus Corona

"Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujarnya.

Jokowi menyebut dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," jelas Jokowi.

Jokowi pun meminta para kepala daerah agar patuh dengan peraturan ini.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujarnya.

Jokowi menyebut, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Keppres tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur agar PSBB dapat berlaku secara efektif," ujar Jokowi.

Baca: Apa Kata Ahli Kesehatan Dunia tentang Masker Non-medis?

Komentar pakar soal PSBB

Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengaku salut kepada pemerintah setelah ditetapkannya status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono (YouTube KOMPASTV)

Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, mengapresiasi kebijakan PSBB yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

Meskipun demikian, menurut Pandu kebijakan PSBB yang diumumkan Presiden Jokowi Selasa (31/3/2020) sore kemarin di Istana Bogor, sudah terlambat.

"Kebijakan saya salut sama pemerintah, karena mematuhi atau langsung mengimplementasikan dan mendeklarasikan bahwa Indonesia ini dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat, walaupun terlambat," kata Pandu dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (1/4/2020).

Pandu menilai langkah tersebut merupakan pilihan yang paling tepat untuk upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona baru (Covid-19) semakin meluas untuk saat ini.

"Itu menjadi pilihan tepat, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dalam skala besar dan nasional," imbuhnya.

Bagi Pandu kebijakan PSBB masih kurang, menurutnya pemerintah perlu mengambil langkah lain mengingat kasus penularan sudah terjadi di hampir semua provinsi.

Ia meminta PSBB juga diterjemahkan sebagai kebijakan yang menyentuh segi kesehatan.

Bahkan Pandu menilai hukuman perlu diberikan kepada pihak-pihak pelanggar dari kebijakan PSBB tersebut.

Baca: Tanggapan NU Jika Ada Penolakan Jenazah Covid-19: Tidak Boleh Dihina dan Jangan Menolak Saudara Kita

Analisis Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah
Analisis Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

"Yang belum diterjemahkan sebagai investasi kesehatan masyarakat di mana kita bisa mengidentifikasi orang yang sehat dan mana yang tidak."

"Benar-benar pendekatan ini diterapkan dan harus dikawal, serta harus ada penaltinya," ujar Pandu.

Senada dengan Pandu, Analisis Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah kebijakan PSBB juga merupakan cara yang diharapkan masyarakat untuk keluar dari ancaman Covid-19 ini.

"Saya kira setuju dalam arti bahwa pilihan ini adalah harapan masyarakat," timpal Trubus.

Trubus memandang kebijakan lockdown tidak cocok diterapkan. Kemajemukan dan keberagaman yang dimiliki masyarakat Indonesia menjadi penghambat utama langkah tersebut.

"Saya kita pakek PSBB itu pilihan yang cukup dipikirkan secara matang."

"Kalau pakek karantina, masyarakat tidak terbiasa nanti malah munculnya resistensi yang harus dihindari," lanjutnya.

Di sisi lain, Trubus mengingatkan pemerintah untuk melakukan koordinasi demi efektivitas pelaksanaan kebijakan PSBB.

Hal tersebut tidak lepas dari kebijakan PSBB yang berfokus pada cara merubah perilaku masyarakat.

"Ini kan soal kesadaran, artinya pada tingkat merubah perilaku, it kan tidak semudah membalikkan telapak tangan."

"Sehingga perlu kebijakan kolaboratif pemerintah pusat ke daerah. Daerah ini seperi tingkat kabupaten atau kota hingga kelurahan serta RT/RW," tandas Trubus.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERKINI Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan, Kepala Daerah Diminta Tak Ambil Kebijakan Sendiri.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Gilang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas