Bantah Fadli Zon, Pemerintah Dukung Pemda Ambil Kebijakan: Selama Bukan Deklarasi Karantina Wilayah
Fadli Zon sebut pemerintah pakai jurus mabuk untuk tangani corona dan lamban. Staf KSP beri pembelaan soal kebijakan pemerintah daerah.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut, pihak pemerintah pusat lamban dalam mengambil kebijakan untuk menangani wabah virus corona.
Karenanya, Fadli Zon beranggapan pemerintah daerah banyak yang nekat mengambil kebijakan sendiri.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dany Amrul Ichdan sebagai perwakilan pemerintah pusat menegaskan kebijakan di daerah sah-sah saja diterapkan.
Hanya saja tidak boleh mendeklarasikan status karantina wilayah lantaran itu wewenang pemerintah pusat.
Dilansir Tribunnews.com, hal ini diungkapkan Dany dalam tayangan DUA SISI unggahan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (2/4/2020).
Dany menegaskan pemerintah pusat memandang kebijakan di daerah sebagai langkah positif.
Misalnya seperti kebijakan di Kota Tegal yang mengistilahkan dengan isolasi wilayah, yakni membatasi akses keluar masuk.
Baca: UPDATE Corona di Indonesia, 3 April: 1.986 Kasus, 181 Meninggal, 134 Sembuh
Baca: Anggap Lamban, Fadli Zon Sebut Kebijakan Pemerintah Pusat soal Corona Sebenarnya Bisa Luar Biasa
"Tentang beberapa daerah yang mengambil keputusan sendiri, sebetulnya itu adalah insiatif dari daerah untuk mengamankan warga masyarakatnya," ujar Dany.
"Seperti Tegal, itu inisiatif yang positif-positif saja, pemerintah pusat juga melihatnya itu positif," sambungnya.
Pemerintah pusat mendukung kebijakan pemerintah daerah asalkan bukan deklarasi karantina wilayah.
Lantaran karantina wilayah adalah wewenang Kementerian Kesehatan.
"Selagi tidak men-declare sebagai karantina wilayah," kata Dany.
"Karena proksi karantina wilayah adalah proksinya pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang berhak menyatakan karantina wilayah," sambungnya.
Dany menyebut langkah di daerah sebagai langkah yang baik untuk mengurangi risiko penyebaran corona.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.