Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Fadli Zon, Pemerintah Dukung Pemda Ambil Kebijakan: Selama Bukan Deklarasi Karantina Wilayah

Fadli Zon sebut pemerintah pakai jurus mabuk untuk tangani corona dan lamban. Staf KSP beri pembelaan soal kebijakan pemerintah daerah.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bantah Fadli Zon, Pemerintah Dukung Pemda Ambil Kebijakan: Selama Bukan Deklarasi Karantina Wilayah
tribun-video.com/Radif
Foto hari pertama Kota Tegal Jawa Tengah isolasi wilayah .(tribun-video.com/Radif) 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut, pihak pemerintah pusat lamban dalam mengambil kebijakan untuk menangani wabah virus corona.

Karenanya, Fadli Zon beranggapan pemerintah daerah banyak yang nekat mengambil kebijakan sendiri.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dany Amrul Ichdan sebagai perwakilan pemerintah pusat menegaskan kebijakan di daerah sah-sah saja diterapkan.

Hanya saja tidak boleh mendeklarasikan status karantina wilayah lantaran itu wewenang pemerintah pusat.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini diungkapkan Dany dalam tayangan DUA SISI unggahan YouTube Talk Show tvOne, Kamis (2/4/2020).

Dany menegaskan pemerintah pusat memandang kebijakan di daerah sebagai langkah positif.

Misalnya seperti kebijakan di Kota Tegal yang mengistilahkan dengan isolasi wilayah, yakni membatasi akses keluar masuk.

Baca: UPDATE Corona di Indonesia, 3 April: 1.986 Kasus, 181 Meninggal, 134 Sembuh

Baca: Anggap Lamban, Fadli Zon Sebut Kebijakan Pemerintah Pusat soal Corona Sebenarnya Bisa Luar Biasa

Berita Rekomendasi

"Tentang beberapa daerah yang mengambil keputusan sendiri, sebetulnya itu adalah insiatif dari daerah untuk mengamankan warga masyarakatnya," ujar Dany.

"Seperti Tegal, itu inisiatif yang positif-positif saja, pemerintah pusat juga melihatnya itu positif," sambungnya.

Pemerintah pusat mendukung kebijakan pemerintah daerah asalkan bukan deklarasi karantina wilayah.

Lantaran karantina wilayah adalah wewenang Kementerian Kesehatan.

"Selagi tidak men-declare sebagai karantina wilayah," kata Dany.

"Karena proksi karantina wilayah adalah proksinya pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang berhak menyatakan karantina wilayah," sambungnya.

Dany menyebut langkah di daerah sebagai langkah yang baik untuk mengurangi risiko penyebaran corona.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas