Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Virus Corona, Salat Jumat di Masjid Istiqlal Kembali Ditiadakan untuk Ketiga Kalinya

Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/4/2020) hari ini ini kembali tidak menggelar salat jumat. Hal ini dilakukan guna memutus penyebaran Viru

Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Cegah Virus Corona, Salat Jumat di Masjid Istiqlal Kembali Ditiadakan untuk Ketiga Kalinya
Tribunnews/JEPRIMA
Umat Islam melaksanakan Salat Zuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). Masjid Istiqlal tidak menggelar Salat Jumat sesuai kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Pusat dan daerah untuk mengurangi penyebaran COVID-19, namun menggelar Salat Zuhur berjamaah. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/4/2020) hari ini ini kembali tidak menggelar salat jumat. Hal ini dilakukan guna memutus penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Sebagai informasi, ini merupakan minggu ketiga ditiadakan salat jumat berjamah.

"Masjid Istiqlal ditutup sampai tanggal 19 April," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Abu menyebut ini berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Betul. Sudah diperpanjang sampai 19 (April) sesuai himbauan pak gubernur," lanjutnya

Pihaknya dikatakan Abu sudah memasang spanduk atau pengumuman di tiap pintu masuk.

BERITA REKOMENDASI

"Sudah ada spanduk besar. Pintu kami sudah tutup dan dijaga oleh polisi dan satpam," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.

Baca: Salat Jumat Kembali Ditiadakan untuk Cegah Virus Corona, Begini Situasi di Masjid Istiqlal

Baca: Lagi, Satu Dokter Positif Corona, Diketahui Saat Bertugas Lakukan Rapid Test

Jemaah di Masjid Istiqlal Laksanakan Salat Zuhur Berjemaah
Jemaah di Masjid Istiqlal Laksanakan Salat Zuhur Berjemaah (Reza Deni/Tribunnews.com)

Dalam ketentuan hukumnya, fatwa MUI menyebut orang yang telah terpapar virus Corona, wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.

"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).

Selain itu, orang yang sudah positif corona haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Ibadah tersebut diantaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Sementara bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.

Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah. MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.

Baca: Daniel Mananta Akhirnya Tampilkan Istrinya di Hadapan Publik, Rianti Catwright Sampai Kaget

Baca: Saipul Jamil Tidak Ikuti Jejak Seperti Roro Fitria Bebas Penjara karena Tak Memenuhi Syarat

Namun MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.

MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas