Jokowi Minta Menkes Terawan Detailkan Aturan PSBB dalam Dua Hari
Jokowi meminta Menkes Terawan untuk menyusun secara detail syarat-syarat penerapan PSBB bagi daerah.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto untuk menyusun secara detail syarat-syarat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi daerah.
Kriteria daerah mengenai PSBB akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Jokowi juga memberi waktu dua hari kepada Menkes Terawan untuk segera menyelesaikan kriteria daerah yang dapat menerapkan PSBB.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video yang diunggah YouTube KompasTV, Kamis (3/4/2020).
Baca: Mobilitas Penduduk Tinggi, Alasan Jakarta, Banten, dan Jawa Barat Paling Rentan Pandemi Covid-19
Baca: Gadis Pemandu Lagu Mendadak Parno setelah Temani Tamu Karokean: Dia Kayak Orang Ayan
Baca: Mudik ke Kampung untuk Hindari Corona, Pria Ini Malah Pergoki Istrinya Selingkuh dengan Lelaki Lain
Baca: Atasi Pandemi Corona, Presiden Jokowi Minta Kartu Sembako Segera Dieksekusi
Baca: Luhut Ungkap Jokowi Selalu Mewanti-wanti Menteri: Saya Punya Tanggung Jawab Besar Pak Luhut
"Tinggal nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri."
"Apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan daerah," jelas Jokowi.
"Saya minta dalam waktu maksimal dua hari Peraturan Pemerintah sudah selesai," sambungnya.
Jokowi pun meminta seluruh level pemerintahan mulai dari pusat, daerah, hingga desa mematuhi aturan tersebut.
Ia kembali mengingatkan agar pemerintah daerah hingga desa satu visi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi wabah virus corona (Covid-19).
Baca: Jokowi: Ada 433 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik
Baca: Dipecat Jokowi dari Komisioner KPU, Evi Novida Ajukan Upaya Administratif Keberatan
"Bahwa mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai ke Kepala Desa bahkan Lurah harus satu visi yang sama."
"Satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini."
"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," papar Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberlakukan PSBB untuk mengatasi wabah virus corona.
Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.