Nongkrong saat Pandemi Corona, 16 Orang Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Juta
16 orang ditangkap pihak kepolisian karena berada di sejumlah cafe di Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat, saat pandemi virus corona.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
"Saya mengimbau kepada masyarakat sekalian agar tetap berada di rumah," katanya.
Sementara tersangka lainnya bernama Iqbal juga merasa menyesal karena tak mematuhi arahan pemerintah.
"Di sini saya sangat menyesali perbuatan saya, karena saya masih tidak menghiraukan aturan dari pemerintah," katanya.
Baca: Masih Nekat Nongkrong dan Berkerumun, Kapolri: Sanksi Pidana Langkah Terakhir
Baca: Polri Bubarkan 7031 Kerumunan Massa Termasuk Nongkrong dan Resepsi Pernikahan
Baca: Ngeyel Nongkrong di Area Publik, 249 Orang Diamankan Polda Jatim
Ia juga memberi ajakan agar masyarakat patuh untuk tetap berada di rumah, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
"Saya mengimbau temen-temen agar menyukseskan program pemerintah ini."
"Tetap di rumah, jaga kesehatan, dan jangan keluyuran temen-temen," imbaunya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 yakni, pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi penyakit.
UU Kekarantinaan Kesehatan ini digunakan dalam upaya mencegah keluar atau masuknya penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Setiap orang nantinya mempunyai perlakuan yang sama dalam kekarantinaan kesehatan ini.
Penetapan dan pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.