Pemerintah Wajibkan Warga Pakai Masker Kain: Masker Bedah dan N95 hanya untuk Petugas Medis
Sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah mengharuskan penggunaan masker untuk semua masyarakat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker kain guna mencegah penularan virus corona.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto saat konferensi pers di Gedung BNPB.
Yurianto mengatakan, mulai hari ini, Minggu (5/4/2020), sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah mengharuskan penggunaan masker untuk semua masyarakat.
Namun, ia mengimbau masyarakat tidak menggunakan masker bedah dan masker N95.
Sebab, masker tersebut hanya boleh digunakan untuk petugas medis.
Pemerintah meminta masyarakat menggunakan masker kain sebagai upaya mencegah penularan virus corona.
"Semua harus menggunakan masker. Masker bedah, masker N95 hanya untuk petugas kesehatan."
"Gunakan masker kain, ini menjadi penting, karena kita tidak pernah tahu di luar orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan."
"Di luar kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit."
"Oleh karena itu, lindungi diri kita semua menggunakan masker pada saat keluar rumah terutama," terang Yurianto.
Baca: Di Tengah Wabah Corona, Para Remaja di Jalan Panjang Tawuran dan Bawa Senjata Tajam
Yurianto menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari 4 jam.
Setelah itu, masker kain harus dicuci dengan cara direndam di air sabun.
"Gunakan masker kain bisa dicuci, kami menyarankan penggunaan masker kain tidak lebih dari 4 jam."
"Untuk kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun dan kemudian dicuci," jelas Yurianto.