Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diamankan Polisi, 20 Orang di Jakarta Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Tak Patuhi PSBB

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 20 orang yang dinilai tidak mengindahkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait corona.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diamankan Polisi, 20 Orang di Jakarta Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Tak Patuhi PSBB
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau Covid-19, Senin (6/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 20 orang yang dinilai tidak mengindahkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau Covid-19.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan 20 orang tersebut kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal 93 juncto pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 218 KUHP.

Baca: Kemenkes: Isolasi Mandiri Jadi Kunci Pengendalian Penyebaran Corona

Para tersangka terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Budhi mengatakan 20 orang tersangka tersebut ditangkap di beberapa tempat.

Di antaranya tempat fitness di kawasan Koja, jalan raya di Kapuk Muara, dan hotel di Tanjung Priok.

Berita Rekomendasi

Dari tempat fitness, diamankan enam orang yang terdiri dari pengunjung dan pemilik tempat tersebut.

"Kita mengamankan dari tempat gym tersebut ada enam orang, termasuk salah satu di antaranya adalah pemilik yang tetap masih membuka lokasinya," kata Budhi.

Baca: Ada 284 Jenazah yang Dimakamkan Pakai SOP Covid-19 di TPU Pondok Rangon dalam Waktu 3 Minggu

"Kemudian dia mengundang ataupun ada orang yang datang melaksanakan kegiatan yang ada di lokasi gym tersebut," imbuhnya.

Polisi juga mengamankan delapan orang yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan Kapuk Muara.

Delapan orang tersebut kedapatan sedang mengonsumsi minuman keras ketika didatangi polisi.

Baca: Update Corona Global, 6 April: 69.501 Pasien Meninggal, Jumlah Kematian di AS Lampaui China

"Sebagian anak muda ini tanpa memperhatikan keselamatan dan keamanan dirinya maupun orang lain. Mereka berkumpul dan minum-minuman keras," kata Budhi.

Titik terakhir yang disasar adalah sebuah hotel di bilangan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas