Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diamankan Polisi, 20 Orang di Jakarta Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Tak Patuhi PSBB

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 20 orang yang dinilai tidak mengindahkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait corona.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diamankan Polisi, 20 Orang di Jakarta Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Tak Patuhi PSBB
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau Covid-19, Senin (6/4/2020). 

Dia mengatakan, peraturan itu juga termasuk masyarakat yang enggan mematuhi tentang pelarangan keramaian.

"Ancamannya 1 tahun (penjara, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).

Baca: UPDATE Corona Global 5 April 2020: 1,2 Juta Orang Terinfeksi, Tambahan Kasus Tertinggi di AS

Yusri menambahkan, aturan tersebut termaktub dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah.

Selain diancam penjara, pelaku juga bisa didenda maksimal Rp 100 juta.

Namun demikian, ia mengatakan, pelaku yang melanggar tidak akan dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diamankan Polres Jakarta Utara, 20 Warga yang Tak Indahkan PSBB Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas