Diamankan Polisi, 20 Orang di Jakarta Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Tak Patuhi PSBB
Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 20 orang yang dinilai tidak mengindahkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait corona.
Editor: Adi Suhendi
Dia mengatakan, peraturan itu juga termasuk masyarakat yang enggan mematuhi tentang pelarangan keramaian.
"Ancamannya 1 tahun (penjara, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).
Baca: UPDATE Corona Global 5 April 2020: 1,2 Juta Orang Terinfeksi, Tambahan Kasus Tertinggi di AS
Yusri menambahkan, aturan tersebut termaktub dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah.
Selain diancam penjara, pelaku juga bisa didenda maksimal Rp 100 juta.
Namun demikian, ia mengatakan, pelaku yang melanggar tidak akan dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Diamankan Polres Jakarta Utara, 20 Warga yang Tak Indahkan PSBB Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.