Mulai 12 April 2020 Seluruh Penumpang KA Bandara Wajib Menggunakan Masker
PT Railink mewajibkan penumpang Kereta Api (KA) Bandara untuk menggunakan masker baik di dalam KA ataupun stasiun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Railink mewajibkan penumpang Kereta Api (KA) Bandara untuk menggunakan masker baik di dalam KA ataupun stasiun.
Humas PT Railink, Diah Suryandari, mengatakan hal tersebut sesuai dengan apa imbauan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020.
"Dengan penggunaan masker, dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 bagi orang yang terinfeksi kepada orang lain," ucap Diah, Senin (6/4/2020).
Ia menambahkan, untuk para penumpang diimbau agar mempersiapkan masker secara pribadi, saat ingin memasuki area stasiun.
"Kebijakan tersebut akan disosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020, dan efektif diberlakukan pada 12 April 2020," ujar Diah.
"Dalam kebijakan tersebut, masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali," lanjutnya.
Menurut Diah, hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat, yang saat ini sangat dibutuhkan bagi tenaga medis.
Baca: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000 Jadi Rp 931.000 Per Gram
Baca: Ganjar Sebut Masalah di Hulu Sebabkan Warga Nekat Mudik saat Wabah Corona: Tamu yang Terpaksa Pulang
Penerapan kebijakan penggunaan masker tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah ada.
"Beberapa di antaranya seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya," kata Diah.