Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 12 April 2020 Seluruh Penumpang KA Bandara Wajib Menggunakan Masker

PT Railink mewajibkan penumpang Kereta Api (KA) Bandara untuk menggunakan masker baik di dalam KA ataupun stasiun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai 12 April 2020 Seluruh Penumpang KA Bandara Wajib Menggunakan Masker
Dok. PT Railink
PT Railink mewajibkan penumpang Kereta Api (KA) Bandara untuk menggunakan masker baik di dalam KA ataupun stasiun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Railink mewajibkan penumpang Kereta Api (KA) Bandara untuk menggunakan masker baik di dalam KA ataupun stasiun.

Humas PT Railink, Diah Suryandari, mengatakan hal tersebut sesuai dengan apa imbauan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020.

"Dengan penggunaan masker, dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 bagi orang yang terinfeksi kepada orang lain," ucap Diah, Senin (6/4/2020).

Ia menambahkan, untuk para penumpang diimbau agar mempersiapkan masker secara pribadi, saat ingin memasuki area stasiun.

Penampakan Gate KA Bandara dari Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. (Ditjen Perkeretaapian)
Penampakan Gate KA Bandara dari Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. (Ditjen Perkeretaapian) (Tribunnews.com/Reynas)

"Kebijakan tersebut akan disosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020, dan efektif diberlakukan pada 12 April 2020," ujar Diah.

"Dalam kebijakan tersebut, masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Diah, hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat, yang saat ini sangat dibutuhkan bagi tenaga medis.

Baca: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 3.000 Jadi Rp 931.000 Per Gram

Baca: Ganjar Sebut Masalah di Hulu Sebabkan Warga Nekat Mudik saat Wabah Corona: Tamu yang Terpaksa Pulang

Penerapan kebijakan penggunaan masker tersebut akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah ada.

"Beberapa di antaranya seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya," kata Diah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas