Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan
Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa saja kegiatan yang boleh dan tidak?
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Diganti dengan beribadah di rumah.
Baca: Presiden Ingatkan Program Jaring Pengaman Sosial Dampak Corona Harus Tepat Sasaran
4. Di tempat umum
Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
5. Kegiatan sosial budaya
Pelarangan giat sosial budaya yang libatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dll).
6. Pada moda transportasi
- Moda transportasi penumpang (umum/pribadi) dilarang angkut jumlah penuh, harus dibatasi.
- Moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.
7. Pembatasan kegiatan lainnya
Dilarang dilakukan giat yang berkaitan dengan aspek hankam, kecuali giat ops militer/kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
KEGIATAN YANG DIPERBOLEHKAN
1. Di sekolah
Diperbolehkan dilaksanakan proses pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Di tempat kerja