Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan

Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa saja kegiatan yang boleh dan tidak?

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020). 

Diganti dengan beribadah di rumah.

Baca: Presiden Ingatkan Program Jaring Pengaman Sosial Dampak Corona Harus Tepat Sasaran

4. Di tempat umum

Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

5. Kegiatan sosial budaya

Pelarangan giat sosial budaya yang libatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dll).

6. Pada moda transportasi

- Moda transportasi penumpang (umum/pribadi) dilarang angkut jumlah penuh, harus dibatasi.

Berita Rekomendasi

- Moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

7. Pembatasan kegiatan lainnya

Dilarang dilakukan giat yang berkaitan dengan aspek hankam, kecuali giat ops militer/kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

KEGIATAN YANG DIPERBOLEHKAN

1. Di sekolah

Diperbolehkan dilaksanakan proses pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Di tempat kerja

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas