Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan
Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa saja kegiatan yang boleh dan tidak?
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui Menteri Keseharan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Dilansir Kompas.com, surat persetujuan status PSBB di Jakarta untuk mengatasi pandemi covid-19 atau virus corona ditandatangani Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, Selasa (7/4/2020).
Lantas apa saja kegiatan yang masih diperbolehkan dan yang dilarang jika status PSBB diberlakukan?
Berikut rangkuman Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):
Baca: Edaran Menteri Agama Panduan Ramadhan, Tak Perlu Buka Bersama dan Sahur On The Road
KEGIATAN YANG DILARANG
1. Di sekolah
Dilarang melaksanakan giat proses belajar mengajar di sekolah.
Diganti dengan di rumah gunakan media yang paling efektif kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
2. Di tempat kerja
Perusahaan/instansi dilarang pekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal.
Diganti dengan bekerja di rumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.
3. Kegiatan keagamaan
Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum.
Diganti dengan beribadah di rumah.
Baca: Presiden Ingatkan Program Jaring Pengaman Sosial Dampak Corona Harus Tepat Sasaran
4. Di tempat umum
Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
5. Kegiatan sosial budaya
Pelarangan giat sosial budaya yang libatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dll).
6. Pada moda transportasi
- Moda transportasi penumpang (umum/pribadi) dilarang angkut jumlah penuh, harus dibatasi.
- Moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.
7. Pembatasan kegiatan lainnya
Dilarang dilakukan giat yang berkaitan dengan aspek hankam, kecuali giat ops militer/kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
KEGIATAN YANG DIPERBOLEHKAN
1. Di sekolah
Diperbolehkan dilaksanakan proses pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Di tempat kerja
Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut (membatasi jumlah pegawai):
a. Kantor pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dan perusahaan publik tertentu.
b. Perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat.
c. Perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial.
d. Perusahaan logistik dan transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Baca: Alasan Pemerintah Pilih PSBB daripada Karantina Wilayah: Jangan Sampai Orang dan Ekonominya Mati
3. Kegiatan keagamaan
a. Beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.
b. Maksimal 20 orang bagi pelayat mendiang non covid-19.
4. Di tempat umum
Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :
- Toko/tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, gas dan energi.
- Fasilitas dan layanan pendukung kesehatan.
- Hotel/tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19.
- Perusahaan untuk fasilitas karantina.
- Tempat berolahraga dan yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
5. Kegiatan sosial budaya
Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan undang-undang.
6. Pada moda transportasi
a. Moda transportasi orang pribadi/umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk:
1) Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi.
2) Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.
3) Pengedaran uang
4) BBM/BBG
5) Distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya.
6) Ekspor impor dan paket.
7) Kapal penyeberangan.
8) Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.
9) Stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi.
7. Pembatasan kegiatan lainnya
Diperbolehkan melaksanakan kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian dalam rangka sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penanganan wabah covid-19, serta giat ops rutin lainnya.
Untuk diketahui, Penetapan PSBB dapat dilakukan dengan dasar peningkatan jumlah kasus covid-19 secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian, terjadinya penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.
Serta adanya bukti transmisi lokal penyebaran covid-19.
Selain itu, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.
Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nursita Sari)