Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sempat Bepergian ke Jakarta, Seorang Anggota DPRD Sumut dan Istrinya Positif Covid-19

Sementara data saat ini di Kabupaten Asahan terdapat 105 ODP dan 2 orang lainya bestatus PDP.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sempat Bepergian ke Jakarta, Seorang Anggota DPRD Sumut dan Istrinya Positif Covid-19
Mustaqim Indra Jaya/Tribun Medan
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Rahmat Hidayat Siregar (tengah) menyampaikan kondisi terkini mengenai covid-19 di bumi Ramabate Rata Raya itu pada Selasa (7/4/2020). Dua orang warga Asahan dinyatakan PDP dan telah dirujuk ke RS Martha Friska, Medan sejak tadi malam. 

Dalam keterangannya, AKBP MP Nainggolan mengatakan ada satu positif terpapar.

"Memang ada satu ASN yang bertugas di Yanma Polda Sumut, positif terpapar.

Hingga saat ini masih dalam perawatan," ujarnya, Senin (6/4/2020).

Informasi tambahan yang berhasil dihimpun, ASN tersebut berjenis kelamin perempuan.

ASN tersebut berkelamin perempuan, lanjut Nainggolan, bermarga Hutabarat dan berusia di atas 50 tahun.

Selama ini, korban memiliki riwayat penyakit yang gampang terpicu Covid-19.
"Korban memang memiliki riwayat penyakit paru-paru," ungkap Nainggolan.

Namun, dalam hal ini, terkait identitas dan alamat lengkap korban, AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menuturkan bahwa dirinya hanya mengetahui korban terjangkit saat mengikuti apel pagi.

Demikian juga ketika ditanya soal asal muasal mengetahui korban terjangkit Covid-19, Nainggolan mengaku tidak tahu.

"Kalau dugaan korban diketahui terjangkit Covid-19, setelah mengalami gejala dan memeriksakan diri. Saya tahu korban terjangkit saat mengikuti apel pagi. Kita belum mendapat data dan informasi dari pihak Dokkes," pungkas Nainggolan.

8 Poin Instruksi Terbaru Gubernur Sumut Edy terkait Corona

Hari Ini Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota serta Direktur Rumah Sakit (RS) agar tidak menelantarkan pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/3/INST/2020 tentang Prosedur Penanganan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Sumut, Senin (6/4/2020).

Pada poin pertama, Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut menginstruksikan agar bupati dan walikota melakukan pengawasan terhadap seluruh RS yang ada di wilayahnya.

Kedua, bupati dan walikota diinstruksikan dapat menanggung pembiayaan penanganan jenazah bagi penduduknya. Ketiga, bupati dan walikota memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi RS yang dianggap mengabaikan atau tidak melaksanakan instruksi gubernur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas