Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Bepergian ke Jakarta, Seorang Anggota DPRD Sumut dan Istrinya Positif Covid-19

Sementara data saat ini di Kabupaten Asahan terdapat 105 ODP dan 2 orang lainya bestatus PDP.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sempat Bepergian ke Jakarta, Seorang Anggota DPRD Sumut dan Istrinya Positif Covid-19
Mustaqim Indra Jaya/Tribun Medan
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Rahmat Hidayat Siregar (tengah) menyampaikan kondisi terkini mengenai covid-19 di bumi Ramabate Rata Raya itu pada Selasa (7/4/2020). Dua orang warga Asahan dinyatakan PDP dan telah dirujuk ke RS Martha Friska, Medan sejak tadi malam. 

Pada poin pertama, Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut menginstruksikan agar bupati dan walikota melakukan pengawasan terhadap seluruh RS yang ada di wilayahnya.

Kedua, bupati dan walikota diinstruksikan dapat menanggung pembiayaan penanganan jenazah bagi penduduknya. Ketiga, bupati dan walikota memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi RS yang dianggap mengabaikan atau tidak melaksanakan instruksi gubernur.

Kepada para direktur rumah sakit di Sumut, Gubernur menyampaikan 8 poin.

Pertama, tidak menolak pasien yang terindikasi Covid-19.

Kedua, wajib memberikan pelayanan, perawatan, pemeliharaan serta pertolongan kepada semua pasien, terutama pasien yang terindikasi Covid-19 dengan kemampuan masing-masing RS.

Ketiga, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa ruangan khusus, APD atau hal lainnya dalam pelaksanaan pelayanan penanganan Covid-19.

Keempat, pasien rujukan yang terindikasi Covid-19 harus dikomunikasikan dengan RS penerima rujukan.

Berita Rekomendasi

Kelima, RS penerima rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu harus melayani rujukan pasien Covid-19 sesuai dengan regionalisasi rujukan RS.

Aris menyebutkan beberapa rumah sakit regional yang dapat mengampu pasien rujukan di daerah sekitar rumah sakit, di antaranya RS Umum Daerah Padangsidimpuan, RS Daerah Kabanjahe Karo, RS Umum Tapanuli Utara, RS Umum dr Jasamen Saragih Pematangsiantar, RS Umum Abdul Manan Simatupang Asahan, RS Umum Daerah Gunung Sitoli, dan RS Umum Pusat H Adam Malik beserta RS rujukan Covid-19 di Medan.

“Rumah sakit yang disampaikan pada instruksi itu dapat mengampu daerah sekitar rumah sakit tersebut,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aris Yudhariansyah.

Selanjutnya pada poin keenam, jika RS penerima rujukan tidak mampu menangani pasien Covid-19 dapat melakukan rujukan ke RS rujukan dan RS darurat penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur.

Ketujuh, setiap pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal di rumah sakit wajib ditangani sesuai dengan pedoman dan pencegahan dan pengendailan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Poin terakhir (kedelapan) menyebutkan, setiap rumah sakit yang melaksanakan penanganan pemulasaran jenazah, wajib melibatkan dokter spesialis forensik sebagai dokter yang bertanggung jawab terhadap pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

Aris juga mengingatkan agar masyarakat mempertimbangkan akan bepergian kemanapun. Karena tempat yang paling aman saat ini adalah berada di rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas