Sempat Bepergian ke Jakarta, Seorang Anggota DPRD Sumut dan Istrinya Positif Covid-19
Sementara data saat ini di Kabupaten Asahan terdapat 105 ODP dan 2 orang lainya bestatus PDP.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang anggota DPRD Sumatera Utara, ES, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Martha Friska, Medan pada Senin (6/4/2020) malam.
Ia dirujuk bersama istrinya, NS, karena keduanya positif covid-19.
Sebelumnya keduanya telah menjalani karantina mandiri sejak 16 Maret 2020 lalu karena memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menyatakan setelah dua pekan menjalani karantina mandiri, ES kemudian mendatangi RSUD H Abdul Manan Simatupang, Kisaran untuk melakukan pengecekan lanjutan.
Kemudian dilakukan uji rapid test dan hasilnya dinyatakan bahwa ES dan istrinya dinyatakan sebagai PDP Covid-19.
"Harusnya tanggal 1 April 2020 beliau datang, tapi baru datang lagi pada Senin, 6 April bersama istrinya yang lagi demam. Dilakukan rapid test terhadap keduanya, hasilnya positif PDP, hanya saja keakuratannya 80 persen," kata Rahmat, Selasa (7/4/2020).
Atas dasar itu, maka pada pukul 23.00 WIB tim medis merujuk keduanya ke Medan untuk dilakukan uji swap.
Baca: Sedih Lihat Penolakan Jenazah Covid-19 dan Pengucilan Tenaga Medis, Najwa Shihab: Itu Keterlaluan!
Baca: Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu per Keluarga per Bulan selama 3 Bulan dari Pemerintah
Baca: Semua ART di Rumah Irwan Mussry Rapid Test Covid-19, Maia Estianty Deg-degan Tunggu Hasilnya
"Beliau dinyatakan positif covid-19 atau tidak, itu hak dokter rumah sakit Martha Friska setelah dilakukan uji swap. Hasil uji swap itu baru keluar satu minggu setelahnya," jelasnya.
Tambah Rahmat, tim gugus tugas sejak tadi malam telah bergerak ke kediaman ES dan NS yang berada di Jalan Perintis Dusun 19, Desa Simpang Empat, Kecamatam Simpang Empat, Kabupaten Asahan untuk melakukan sterilisasi.
"Untuk pencegahan, tadi malam tim gugus tugas bergerak cepat ke rumah beliau dan sekitarnya dan telah dilakukan penyemprotan disinfektan," ungkapnya.
Sementara data saat ini di Kabupaten Asahan terdapat 105 ODP dan 2 orang lainya bestatus PDP.
Seorang PNS/ASN Polda Sumut Positif Corona
Seorang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Polda Sumut dikabarkan terpapar Corona (Covid-19).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, seorang ASN tersebut bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.
Terkait informasi itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan kabar yang beredar tersebut.
Dalam keterangannya, AKBP MP Nainggolan mengatakan ada satu positif terpapar.
"Memang ada satu ASN yang bertugas di Yanma Polda Sumut, positif terpapar.
Hingga saat ini masih dalam perawatan," ujarnya, Senin (6/4/2020).
Informasi tambahan yang berhasil dihimpun, ASN tersebut berjenis kelamin perempuan.
ASN tersebut berkelamin perempuan, lanjut Nainggolan, bermarga Hutabarat dan berusia di atas 50 tahun.
Selama ini, korban memiliki riwayat penyakit yang gampang terpicu Covid-19.
"Korban memang memiliki riwayat penyakit paru-paru," ungkap Nainggolan.
Namun, dalam hal ini, terkait identitas dan alamat lengkap korban, AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui.
Ia menuturkan bahwa dirinya hanya mengetahui korban terjangkit saat mengikuti apel pagi.
Demikian juga ketika ditanya soal asal muasal mengetahui korban terjangkit Covid-19, Nainggolan mengaku tidak tahu.
"Kalau dugaan korban diketahui terjangkit Covid-19, setelah mengalami gejala dan memeriksakan diri. Saya tahu korban terjangkit saat mengikuti apel pagi. Kita belum mendapat data dan informasi dari pihak Dokkes," pungkas Nainggolan.
8 Poin Instruksi Terbaru Gubernur Sumut Edy terkait Corona
Hari Ini Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota serta Direktur Rumah Sakit (RS) agar tidak menelantarkan pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/3/INST/2020 tentang Prosedur Penanganan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Sumut, Senin (6/4/2020).
Pada poin pertama, Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut menginstruksikan agar bupati dan walikota melakukan pengawasan terhadap seluruh RS yang ada di wilayahnya.
Kedua, bupati dan walikota diinstruksikan dapat menanggung pembiayaan penanganan jenazah bagi penduduknya. Ketiga, bupati dan walikota memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi RS yang dianggap mengabaikan atau tidak melaksanakan instruksi gubernur.
Kepada para direktur rumah sakit di Sumut, Gubernur menyampaikan 8 poin.
Pertama, tidak menolak pasien yang terindikasi Covid-19.
Kedua, wajib memberikan pelayanan, perawatan, pemeliharaan serta pertolongan kepada semua pasien, terutama pasien yang terindikasi Covid-19 dengan kemampuan masing-masing RS.
Ketiga, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa ruangan khusus, APD atau hal lainnya dalam pelaksanaan pelayanan penanganan Covid-19.
Keempat, pasien rujukan yang terindikasi Covid-19 harus dikomunikasikan dengan RS penerima rujukan.
Kelima, RS penerima rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu harus melayani rujukan pasien Covid-19 sesuai dengan regionalisasi rujukan RS.
Aris menyebutkan beberapa rumah sakit regional yang dapat mengampu pasien rujukan di daerah sekitar rumah sakit, di antaranya RS Umum Daerah Padangsidimpuan, RS Daerah Kabanjahe Karo, RS Umum Tapanuli Utara, RS Umum dr Jasamen Saragih Pematangsiantar, RS Umum Abdul Manan Simatupang Asahan, RS Umum Daerah Gunung Sitoli, dan RS Umum Pusat H Adam Malik beserta RS rujukan Covid-19 di Medan.
“Rumah sakit yang disampaikan pada instruksi itu dapat mengampu daerah sekitar rumah sakit tersebut,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aris Yudhariansyah.
Selanjutnya pada poin keenam, jika RS penerima rujukan tidak mampu menangani pasien Covid-19 dapat melakukan rujukan ke RS rujukan dan RS darurat penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur.
Ketujuh, setiap pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal di rumah sakit wajib ditangani sesuai dengan pedoman dan pencegahan dan pengendailan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Poin terakhir (kedelapan) menyebutkan, setiap rumah sakit yang melaksanakan penanganan pemulasaran jenazah, wajib melibatkan dokter spesialis forensik sebagai dokter yang bertanggung jawab terhadap pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
Aris juga mengingatkan agar masyarakat mempertimbangkan akan bepergian kemanapun. Karena tempat yang paling aman saat ini adalah berada di rumah.
“Oleh karena itu pertimbangkan baik-baik, kami menyarankan tidak usah bepergian apalagi dalam situasai yang kita lihat dari hari ke hari semakin bertambah,” kata Aris.
Meski begitu Aris menyampaikan saat ini sudah ada 1 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sembuh.
Sementara itu jumlah PDP hingga 4 April 2020 pukul 17.00 berjumlah 117 orang.
Pasien Covid-19 positif berjumlah 56 orang. (Mustaqim Indra Jaya)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Anggota DPRD Sumut dan Istri Dirujuk ke Rumah Sakit Medan Hasil Rapid Test Positif Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.