Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah akibat Dampak Pandemi Covid-19

Berikut merupakan syarat dan ketentuan masyarakat yang dapat menerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu dari pemerintah selama pandemi Covid-19

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah akibat Dampak Pandemi Covid-19
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Menteri Sosial Juliari P. Batubara. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per keluarga.

BLT ini akan diberikan per bulan untuk keluarga miskin yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Bantuan ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai dari April hingga Juni 2020.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sosial, Juliari Batubara setelah melakukan rapat bersama Presiden Jokowi pada Selasa (7/4/2020).

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Juliari yang dikutip dari Kompas.com.

Menteri Sosial, Juliari Batubara
Menteri Sosial, Juliari Batubara (Tangkap layar channel Sekretariat Kabinet RI)

Kendati demikkian, Menteri Sosial ini menegaskan yang akan menerima BLT yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun juga mengancam perekonomian masyarakat khususnya yang dalam kategori bawah atau miskin. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT tersebut, seperti

1. BLT ini akan diberikan kepada keluarga dalam kategori miskin dan berdomisili di luar Jabodetabek.

2. Keluarga yang sudah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

3. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau kartu pra-kerja.

Lebih lanjut Juliari menyebut selain mengandalkan data dari Kemenkes, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini dilakukan agar nantinya bantuan dapat tersalurkan sesuai dengan sasaran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas