Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Dapatkan Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Covid-19?

Ariani Indriastuti menjelaskan terkait mekanisme terkait Kartu Pra Kerja yang diprioritaskan bagi korban PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bagaimana Dapatkan Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Covid-19?
Setkab.go.id
Ilustrasi kartu pra kerja.(Setkab.go.id) 

TRIBUNNEWS.COM - Premerintah telah menyiapkan program Kartu Pra Kerja bagi masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak virus corona (Covid-19). 

Pendaftaran Kartu Pra-Kerja 2020 secara online akan dibuka oleh pemerintah mulai minggu kedua April.

Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di 2020, dengan bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.

Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.

Baca: Sudah 520 Orang Dirawat di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran

Baca: Idap Meningitis, Dua Pekan Ini Kondisi Glenn Fredly Kian Drop Hingga Alami Kritis Sore Tadi

Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penerima manfaat dari program ini diseleksi ketat bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

"Terutama yang terkena PHK," ujar Jokowi yang dikutip dari Kompas.com.

Presiden Joko Widodo  (www.setneg.go.id)
Presiden Joko Widodo (www.setneg.go.id) (https://www.setneg.go.id/)
Berita Rekomendasi

Selain korban PHK, Jokowi juga minta Kartu Pra Kerja ini diberikan kepada para pekerja informal dan pelaku usaha mikro kecil menengah.

"Pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," imbuhnya.

Namun untuk memiliki Kartu Pra Kerja ini, terdapat syarat umum yang harus diikuti, yakni:

1. Calon peserta Pra Kerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki usia minimal 18 tahun

3. Dan tidak sedang menjalani pendidikan formal

Baca: Insentif Rp 3,5 Juta Bisa Didapat dari Kartu Pra Kerja, Daftar di prakerja.go.id Mulai 9 April

Baca: Syarat Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Segera Dibuka di www.prakerja.go.id, Gajinya Rp 3,5 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo, Ariani Indriastuti menjelaskan saat ini pemerintah khususnya di Jawa Tengah sedang mendata jumlah korban PHK dan yang dirumahkan imbas pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas