Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bagaimana Dapatkan Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Covid-19?

Ariani Indriastuti menjelaskan terkait mekanisme terkait Kartu Pra Kerja yang diprioritaskan bagi korban PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
zoom-in Bagaimana Dapatkan Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Covid-19?
Setkab.go.id
Ilustrasi kartu pra kerja.(Setkab.go.id) 

- Login di akun yang sudah kamu buat

- Setelah berhasil Login, Klik Daftar Kartu Prakerja

- Isi formulir pendaftaran

- Klik Selanjutnya

- Lakukan Tes Kemampuan Dasar

- Klik Selesai.

- Setelah selesai melakukan pendaftaran dan mengisi formulir dan tes, kamu akan menerima notifikasi berikutnya di akun kamu yang memberitahukan pendaftaran Kartu Pra Kerjamu disetujui atau tidak.

Rekomendasi Untuk Anda

Manfaat Kartu Pra Kerja

Dikutip dari laman prakerja.kemnaker.go.id, terdapat beberapa manfaat yang akan didapatkan para pemiliki Kartu Pra Kerja ini.

1. Para pemilik kartu Pra Kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan secara offline maupun online.

2. Para pemilik kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat peatihan secara online maupun offline.

3. Dan  ara pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya, Daryono/Kompas.com,Ihsanuddin)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas