Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Tingkatkan Pengawasan Penjualan Obat Keras Covid-19, Satu Diantaranya Klorokuin

Penny menyampaikan obat-obatan tersebut tidak bisa dibeli secara bebas untuk mengobatinya virus corona (Covid-19).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPOM Tingkatkan Pengawasan Penjualan Obat Keras Covid-19, Satu Diantaranya Klorokuin
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan meningkatkan pengawasan terkait penjualan obat keras untuk Covid-19.

Dalam rapat daring yang dilakukan oleh komisi IX RI, Rabu (8/4/2020) Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan pihaknya menemukan ribuan iklan penjualan obat klorokuin ilegal di dunia maya.

Penny menyampaikan obat-obatan tersebut tidak bisa dibeli secara bebas untuk mengobatinya virus corona (Covid-19).

"Patroli cyber kami telah melakukannya secara intensif, karena banyak sekali beredar obat Covid-19 yang merupakan obat keras, yang seharusnya tidak bisa dibeli secara bebas," ujar Penny.

Baca: PSBB di Jakarta, Polisi Ingatkan Pemotor Tidak Boleh Berboncengan Termasuk Ojol

Kepala BPOM tersebut mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengujian intensif untuk melihat kadar kualitas obat-obatan yang beredar.

Mengingat rasa cemas di masyarakat ditengah maraknya pemberitaan terkait pandemi Covid-19, tidak menurunkan permintaan pembelian obat-obat keras, baik secara legal maupun ilegal.

"Kadang rasa takut dan panik, tidak ada low demand terhadap pembelian obat-obat seperti klorokuin, baik yang ingin membeli legal atau ilegal. Kami akan intensif melakukan uji cepat untuk melihat kadar kualitas obat-obatan yang beredar tersebut," lanjutnya.

Baca: Komnas Perlindungan Anak Salurkan Paket Sembako untuk Keluarga Terdampak Wabah Corona

Berita Rekomendasi

Pengawalan terhadap akses ketersediaan obat dari luar negeri juga dilakukan BPOM dibantu oleh Kementerian luar negeri dengan melakukan komunikasi antar pemerintahan (government to government).

Sehingga ketersediaan obat dalam negeri, terutama obat untuk penyembuhan Covid-19 dapat terpenuhi.

"Intinya obat yang sekarang digunakan dan dengan pedoman yang kami berikan adalah obat-obatan yang sudah menjadi rujukan oleh perlindungan dokter Indonesia. Kami mendukung dan membantu percepatan masuknya bahan baku obat, terutama klorokuin," sambungnya.

BPOM juga mendukung upaya pengembangan obat tradisional untuk Covid-19, yang prosesnya harus dikomunikasikan ke BPOM terlebih dahulu.

"Tentunya kami juga melakukan edukasi ke masyarakat, terutama pada pelaku usaha jangan sampai ada penyalahgunaan obat," ujar Penny Lukito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas