KLHK Relokasi Anggaran Untuk Pencegahan dan Penaganan Corona
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 230 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 230 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 atau virus corona.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, realokasi anggaran tersebut bersumber dari belanja paket meeting dalam kota, paket meeting luar kota, perjalanan dinas dalam kota, dan sebagian belanja bahan.
“Anggaran tersebut, dipergunakan untuk penyediaan hand sanitizer, masker dan sarana alat kesehatan lainnya, serta manfaat eksternal di antaranya berupa bantuan alat ekonomi produktif bagi masyarakat,” kata Siti dalam rapat virtual dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Baca: Cegah Penyebaran Corona, Kemenhub Menyiapkan Aturan untuk Pengendalian Mudik Tahun Ini
Selain itu, kata Siti, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, postur anggaran APBN 2020 mengalami perubahan, dimana anggaran KLHK mengalami penghematan anggaran sebesar Rp 1,58 triliun.
"Selanjutnya, secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Perpres 54 Tahun 2020," ujar Siti.
Baca: UPDATE Covid-19 DIY, 8 April 2020: Jumlah Pasien Positif 41 Orang, Tak Ada Penambahan Kasus
Di sisi lain, Siti menjelaskan, KLHK melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha sektor kehutanan dengan stimulus ekonomi.
"Kemudian, mempertahankan kinerja Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan percepatan offtaker produk untuk penerimaan gross margin dan pendapatan bagi KUPS, sehingga kegiatan masyarakat tani hutan tidak stagnan," tuturnya.
Baca: Maruf Amin Tak Langsung Ambil Keputusan Soal Rencana PSBB di Wilayah Jawa Barat dan Banten
"Upaya mempercepat dukungan sarana ekonomi produktif bagi kelompok tani hutan atau KUPS juga dilakukan, serta tetap menjaga dan mempertahankan kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara atau Bangpesona," tambah Siti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.