Ridwan Kamil dan Wahidin Halim Sepakat Ikuti Langkah DKI Terapkan PSBB di Wilayah Bodetabek
Provinsi Jawa Barat dan Banten sepakat mengikuti langkah yang dilakukan Provinsi DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin melakukan konferensi virtual bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait koordinasi penanganan virus corona atau Covid-19.
Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menyebut Provinsi Jawa Barat dan Banten sepakat mengikuti langkah yang dilakukan Provinsi DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terlebih untuk kawasan Bodetabek.
"Ada beberapa masukan dari para gubernur, termasuk yang sangat elaboratif itu dari Pak Emil (Ridwan Kamil). Bagaimana agar, yang menyatakan ketiga gubernur itu, sepakat bahwa yang namanya Jabodetabek itu dijadikan semacam satu kluster," ujar Masduki kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Baca: Tips Jaga Hewan Peliharaan Agar Tak Rentan Kena Penyakit Menurut Dokter Ahli
Wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, diketahui, merupakan episentrum dari penyebaran virus corona di Indonesia.
"Nah, orang-orang DKI dan sekitarnya itu lalu lalang, pergi pulang dari Jakarta ke daerah, dan itu dari daerah ke Jakarta, dan begitu pula sebaliknya," ujarnya.
Baca: PSBB Jakarta Mulai Jumat 10 April, Ridwan Kamil Ajukan 5 Daerah di Jawa Barat: Itu Satu Zona
Masduki menyebut para gubernur berharap penanganan virus corona di wilayah mereka tidak berdasarkan kewilayahan administrasi kepemerintahan.
"Karena kalau berangkat dari administrasi kepemerintahan, maka itu menjadi tidak efektif. Karena yang efektif kan sebenarnya itu DKI dan sekitarnya Jabodetabek," kata Masduki.
Manfaat diberlakukannya PSBB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkapkan manfaat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang telah diterapkan di DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Yuri saat memberikan keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya Yuri menyinggung terkait keputusan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto yang menyetujui pemberian PSBB di wilayah DKI Jakarta.
"Beberapa saat yang lalu Menkes baru saja menyetujui berlakunya PSBB di wilayah daerah khusus ibu kota," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas tv. Selasa (7/4/2020).
"Artinya ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait dengan imbauan pemerintah untuk tetap belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah," imbuhnya.
Lebih lanjut Yuri mengungkapkan penerapan PSBB di suatu daerah ini dapat secara efektif untuk mencegah terjadinya keramaian atau perkumpulan masyarakat.
"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait dengan manfaat pemberlakuan PSBB ini," tegasnya.
"Di antaranya yakni kita mencegah terjadinya berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk alasan kesenian, budaya maupun alasan pertandingan olahraga dan sebagainya," jelasnya.
Kemudian Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini meminta PSBB dipahami sebagai upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas sosial setiap orang.
Menurutnya PSBB dinilai sangat penting karena dapat melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang mulai meluas di tanah air ini.
Namun tentunya apabila kebijakan ini dapat dilakukan secara bersama-sama dengan disiplin.
Baca: Jubir Corona: Sebanyak 14.354 Spesimen Terkait Covid-19 Telah Diperiksa dengan Metode PCR
Baca: RS Pertamina Jaya Khusus Corona Siapkan 2 Robot Medis Bantu Rawat Pasien, Ini Penampakannya
"Kita semua secara bersama-sama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang betul-betul tidak diperlukan," tegas Yuri.
"Adapun tujuan dari PSBB adalah untuk memberikan jaminan bahwa rantai penuluran Covid-19 bisa kita putuskan dengan secara bersama-sama dan disiplin dalam mematuhinya," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Yuri bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih banyak termasuk terkait PSBB, pemerintah telah menyediakan beberapa pusat informasi Covid-19.
Seperti laman resmi pemerintah di situs covid-19.go.id, hotline di 119, WhatsApp Covid-19 di nomoe 0811 3339 9000, atau di halo Kemkes 1500567, serta bebrapa aplikasi online dan layanan telemedicine yang lainnya.
Baca: Daftar Sebaran Virus Corona di Indonesia Selasa (7/4/2020): 80 Kasus Baru di Jabar, DKI Tertinggi
Diberitakan sebelumnya, Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka menangani pandemi Covid-19 pada Senin (6/4/2020).
Dikutip dari Setkab.go.id PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah yang terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Covid-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.