Sanksi Bagi Warga Yang Langgar Aturan PSBB Masih Digodok
Sanksi itu digodok oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri untuk membentuk semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan masih menggodok sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar aturan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat (10/4/2020).
Sanksi itu digodok oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri untuk membentuk semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.
"Kami akan buat SOP dengan pemprov dan TNI untuk melaksanakan secara bersama-sama. Di tingkat provinsi, kabupaten, kota dan kecamatan. Pelaksanaannya kami akan merangkul tokoh agama, masyarakat, ulama, ini kita libatkan dalam tim terpadu ini," kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, sanksi atau penegakan hukum ialah langkah terakhir yang diambil untuk menindak masyarakat yang enggan mengikuti aturan selama masa PSBB.
Baca: Satu-satunya Penumpang Pesawat, Wanita Ini Dapatkan Layanan First Class
Dia bilang, pihaknya akan mengedepankan langkah humanis kepada warga.
"Penerapan sanksi itulah jadi jalan terakhir, kita akan persuasif, humanis, komunikatif. Kalau tidak bisa kita arahnya teguran. Terkadang situasi masih harus kita lakukan efek jera, ada saja oknum yang tidak menerima. Maka kita lakukan upaya sanksi," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah masih membahas terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Kondisi PM Inggris Stabil Tanpa Bantuan Ventiator di Ruang ICU
"Semuanya yang ada di peraturan itu dibahas, apa yang harus dilakukan di lapangan nanti, ini yang harus kita bahas bersama-sama. Nanti tunggu aja selama dua hari," katanya.
Menurutnya, hal-hal yang tertuang diaturan PSBB sejatinya telah dijalankan sejak tiga minggu lalu. Saat itu, Polda Metro melakukan patroli bersama dengan TNI dan Pemerintah Daerah ntuk mengimbau masyarakat melakukan physical distancing.
"Dengan adanya aturan ini diharapkan nanti ada ketegasan, agar hukum tertinggi bisa kita gunakan biar masyarakat sadar nanti. Kita harus bertindak tegas. Ini yang mesti kita kampanyekan lagi," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Kebijakan PSBB akan berlaku efektif mulai, Jumat (10/4) besok hingga 14 hari ke depan.
Baca: BREAKING NEWS Angka Kasus Covid-19 di Indonesia: 2.956 Positif Corona, 240 Meninggal, 222 Sembuh
Hal ini disampaikan Anies usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.
Pembahasan itu digelar menyusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal PSBB DKI Jakarta.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ungkap Anies.
Dijelaskan Anies, PSBB tidak terlalu berbeda dengan kebijakan yang selama tiga pekan ke belakang diterapkan Pemprov DKI. Seperti pembatasan transportasi umum, peniadaan kegiatan sekolah, perkantoran hingga larangan keramaian.
Bedanya, PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Baca: Gugus Tugas minta warga Jakarta patuhi PSBB
"Jadi yang akan kita lakukan utamanya adalah pada komponen penegakkan. Karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat. Jadi kita berharap pembatasan nantinya ditaati," pungkas Anies.
Skema Pembatasan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi Selama Masa PSBB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan skema penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).
Menurutnya, nantinya kepolisian akan melakukan pembatasan jumlah penumpang untuk warga yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi selama masa PSBB.
Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat ataupu sepeda motor. Untuk sepeda motor, dia bilang, pengendara akan dilarang berboncengan selama masa PSBB.
“Kendaraan pribadi misalnya Avanza yang bisa 6 (Penumpang, Red) nanti cuma 3. Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing ini boleh 1 orang aja. Ini berlaku juga ojek online,” kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Tak hanya itu, ia juga mengatakan, nantinya akan ada pembatasan transportasi umum di Jakarta. Menurutnya, penumpang yang bisa diangkut satu armada transportasi umum tersebut maksimal 50 persen dari total kuota penumpang.
"Pembatasan transportasi khususnya umum misalnya bis. Misal 1 bis muat 40 orang, nah di PSBB hanya boleh 50 persennya. Termasuk kereta api, MRT, LRT. Jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkapnya.
Baca: Jakarta Berlakukan PSBB, Ini Rincian Pembatasan untuk Kendaran Pribadi dan Angkutan Umum
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga tidak akan melakukan penyekatan atau penutupan jalan kendaraan yang masuk maupun keluar Jakarta. Adapun peraturan yang berlaku nantinya akan pembatasan penumpang saja.
Dia mengharapkan, masyarakat Jakarta dapat mematuhi aturan tersebut.
“Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan opsi terbaik terkait itu tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta,” pungkasnya.