17.769 WNI yang Bekerja di 112 Kapal Pesiar Berpotensi Dipulangkan Akibat Pandemi Corona
ebanyak 122 kapal pesiar berpotensi berhenti beroperasi karena pandemi corona virus atau Covid-19.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 122 kapal pesiar berpotensi berhenti beroperasi karena pandemi corona virus atau Covid-19.
Hal itu tentunya akan berimbas terhadap pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal-kapal tersebut.
Kementerian luar negeri (Kemlu RI) mencatat ada sekitar 17.769 anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di 122 kapal pesiar.
“Itu yang berpotensi, tapi tidak serta merta dari 17 ribu semua akan kembali. Beberapa masih akan melanjutkan pekerjaan di kapal sebagai ABK minimum yang diperlukan oleh kapal tersebut,” ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/4/2020).
Baca: Menaker Sebut Korban PHK akibat Corona Jadi Target Utama Kartu Pra-kerja, Ini Syaratnya
Hingga 8 April 2020, Kemlu mencatat 5.986 orang ABK WNI telah kembali ke Indonesia, termasuk ABK yang bekerja di Diamond Princess dan World Dream.
“Untuk ABK ini, kita terus memfasilitasi. Setiap hari kita juga melakukan komunikasi dengan perwakilan kita baik yang berada di Amerika Serikat, Australia, Eropa dan hari ini di Malaysia karena ada 2 kapal lagi yang ada ABK WNI, untuk memastikan bahwa kita melakukan perlindungan maksimal,” ujar Retno.
Baca: Antisipasi Corona, Yayasan Dana Kompas Bagikan 7.000 Masker Gratis di Halte TransJakarta Harmoni
Pemerintah menekankan dua hal terkait perlidungan ABK WNI dalam situasi ini, yaitu memastikan perusahaan kapal telah melakukan pemeriksaan pada para ABK WNI sesuai protokol, serta melindungi hak-hak para ABK.
Sebagian besar ABK yang kembali ke Indonesia berasal dari Bali. Dalam hal ini Kemlu telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Bali mengenai protokol kesehatan di pintu masuk yang ada di Bali, termaksud pengutan SDM dan alat pemeriksaan port entry yang ada di Bali.
“Karena disatu sisi untuk melindungi WNI diluar yang ingin pulang ke Indonesia, tapi juga kita punya kewajiban untuk menjaga WNI di dalam negeri,” ujar menlu.
Selain itu Kemlu lewat kordinasi dengan Kemenko PMK dan Gubernur Bali juga telah berkoordinasi untuk memulangakn ABK yang bukan berasal dari Bali ke wilayah mereka masing-masing.
3.293 kasus corona di Indonesia
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurian menyampaikan perkembangan terkini kasus corona di Indonesia.
Berdasakan konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (9/4/2020), jumlah kasus corona di Indonesia bertambah.