Daftar saat Pandemi Corona, Biaya Pencatatan Nikah di Luar KUA Bisa Dikembalikan
Kementerian Agama RI hanya melayani pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) saat pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama RI hanya melayani pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) saat pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
Bagi pasangan calon pengantin yang telah menyetor biaya pencatatan nikah di luar KUA sebesar Rp.600ribu dapat mengajukan pengembalian.
"Surat permohonan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengembalian uang yang telah disetor dapat diunduh di bimasislam.kemenag.go.id pada menu info penting," ujar Menteri Agama Fachrul Razi diketerangannya, seperti dikutip dari Website Kementerian Agama RI, Kamis (9/4/2020).
Baca: Update: RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Rawat 334 Pasien Positif
Menag mengatakan sejak 1 April 2020 lalu, pelaksanaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan.
Bagi calon pengantin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah, tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui simkah.kemenag.go.id.
"Untuk pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa darurat Covid-19," tuturnya.
Selain itu, layanan KUA Kecamatan juga ditiadakan untuk mengurangi kontak dekat dan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, seperti bimbingan perkawinan bagi Catin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik dan bimbingan keagamaan lainnya ditiadakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.