Kemendagri Beberkan Persyaratan Bagi Daerah yang Hendak Mengajukan PSBB
Kemendagri membeberkan persyaratan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yang ingin mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri membeberkan persyaratan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yang ingin mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat wabah corona.
Persyaratan pertama adalah mengajukan dasar pertimbangan dan kriteria yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan.
"Beberapa kesiapan di antaranya sebelum mengajukan adalah dasar-dasar pertimbangan dan kriteria yang sudah ditentukan," ujar Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Data pendukung tersebut di antaranya jumlah kasus menurut waktu, angka penyebaran, serta serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan penyebaran.
Serta hasil tracking penyelidikan epidemoologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga.
Kemudian, Pemda juga harus menghitung kesiapan daerah dalam ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.
Safrizal mengatakan PSBB akan memengaruhi sektor perekonomian masyarakat.
"Tentu pembatasan berskala sosial menyebabkan masyarakat sulit untuk mencari nafkah karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar pembatasan gerakan dengan tetap tinggal dirumah dan keluar jika sangat penting sekali," ujar Safrizal.
Pemda diminta untuk menghitung kebutuhan sarana prasarana kesehatan, yakni ketersediaan ruangan isolasi, tempat tidur pasien, alat kesehatan pendukung lainnya bagi tenaga medis, pasien dan masyarakat.
Selain itu, Pemda melakukan penghitungan instruksi relokasi anggaran terhadap tiga kegiatan utama di daerah, yakni pemenuhan alat-alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan dalam penanganan Covid-19, serta kebutuhan pelayanan dasar dari bantuan sosial bagi masyarakat.
"Anggaran ini sudah diinstruksikan Mendagri juga berdasarkan dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendagri. Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah disiapkan," ungkap Safrizal.
Pemda juga diminta untuk mengitung kesiapan keamaman di daerah tersebut. Selain itu, Pemda diminta melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum.
Setelah dipenuhi, Menteri Kesehatan akan menetapkan PSBB dengan berkordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, sejauh ini wilayah yang baru disetujui untuk menerapkan PSBB itu adalah DKI Jakarta.
Tidak mau grasak grusuk ambil keputusan
Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan atau kebijakan menghadapi pandemi corona atau Covid-19 harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, serta berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. semuanya harus hati-hati dan tidak grasak grusuk," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
Misalnya dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), harus melalui izin atau keputusan Menteri Kesehatan (Menkes).
Baca: DATA TERKINI Jumlah Pasien Positif Corona 3.293 Orang Per 9 April 2020, 280 Meninggal, 252 Sembuh
Serta penerapan PSBB yang tidak dilakukan di semua daerah.
"Karena kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," katanya.
Menurut Jokowi penerapan PSBB memiliki konsekuensi penutupan kantor, liburan sekolah, pembatasan kegiatan peribadatan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum.
Baca: Penyebab Vanessa Angel Resmi jadi Tersangka meski Urine Dinyatakan Negatif, Simpan Xanax tanpa Izin
Karena itu, sebelum memutuskan pemberlakuan PSBB di suatu daerah, terdapat sejumlah faktor yang menjadi persyaratan atau pertimbangan.
"Yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten, kota maupun provinsi dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. ini penting sekali. Sekali lagi kita tidak ingin memutuskan itu grasak grusuk cepat tetapi tidak tepat," katanya.
3.293 kasus corona di Indonesia
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurian menyampaikan perkembangan terkini kasus corona di Indonesia.
Berdasakan konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (9/4/2020), jumlah kasus corona di Indonesia bertambah.
Jumlah pasien terkonfirmasi positif menjadi 3.293, bertambah dari data terakhir Rabu (8/4/2020) yakni 2.956 orang.
Data menunjukkan jumlah pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang bertambah dari data sebelumnya 222 orang, menjadi 252 orang.
Sayangnya, jumlah korban meninggal dunia juga bertambah menjadi 280 orang, dari data kemarin 240 orang.
Gejala Terjangkit Virus Corona
Dikutip dari covid19.go.id, gejala utama virus corona adalah demam, rasa lelah dan batuk kering.
Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare.
Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap.
Namun bila mengalaminya, tidak berarti terkena virus corona sebab gejala tersebut mirip dengan flu biasa.
Berikut gejala virus corona dari hari ke hari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari dailymail.co.uk, Senin (23/3/2020):
Hari 1:
Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.
Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.
Hari 5:
Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.
Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.
Hari 7:
Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.
Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.
Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID-19 seperti nyeri yang terus-menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.
Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.
Mereka bisa saja keluar dari isolasi.
Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.
Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.
Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.
Hari 8:
Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.
Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.
Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.
Hari 10:
Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.
Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.
Hari 12:
Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan
Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.
Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.
Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.