Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Siapkan Langkah Alternatif Bagi Pengusaha Sebelum Putuskan PHK di Tengah Krisis

Langkah Kemnaker terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kebijakan terkait Corona atau Covid-19

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemnaker Siapkan Langkah Alternatif Bagi Pengusaha Sebelum Putuskan PHK di Tengah Krisis
dok. Biro Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, pada Rabu (8/4/2020). Kemenaker menyusun aturan terkait PHK dan kebijakan lain untuk mengatasi dampak Corona atau Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah menyiapkan sejumlah kebijakan atau langkah-langkah alternatif bagi pengusaha maupun dunia usaha di tengah krisis akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Rekomendasi ini dapat menjadi acuan bagi pengusaha sebelum memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.

Hal ini disampaikan Menaker, Ida Fauziyah saat memimpin telekonferen sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, pada Rabu (8/4/2020).

Baca: Materi Seleksi untuk Mendapatkan Kartu Pra Kerja

            Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja

“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujar Menaker

Menurut Kemenaker, adapun langkah yang bisa dilakukan pengusaha / dunia usaha, di antaranya;

1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur);
2. Mengurangi shift kerja;
3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur;
4. Mengurangi jam kerja;
5. Mengurangi hari kerja; serta
6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Baca: Usai Hadiri Ibadah Pelepasan Jenazah Glenn Fredly, Aura Kasih Tak Kuasa Menahan Tangis

Menteri Ida menerangkan, langkah lainnya yang bisa dilakukan yakni tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.

Berita Rekomendasi

"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," ujarnya.

Menaker juga menambahkan terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya.

"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," lanjut Ida Fauziyah.

Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE dan berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

Baca: Sebanyak 57 PDP Covid-19 di RSHS Bandung Dinyatakan Sembuh

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal," sambungnya.

Selain itu, Menaker Ida mengatakan langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan; padat karya produktif; kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.

Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Baca: Jokowi Larang ASN, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN Mudik Lebaran

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," ujar Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas